ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax System, DJP Sebut Pelayanan WP Bakal Serba Otomatis

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:07 WIB
Ada Coretax System, DJP Sebut Pelayanan WP Bakal Serba Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pelayanan untuk wajib pajak akan serba-otomatis sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Tidak hanya bagi DJP, lanjutnya, implementasi PSIAP juga bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Yang pasti program-program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, dalam artian kami mendigitalisasi atau mengotomasi sebagian besar layanan kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023)

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dwi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat.

Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Layanan yang tersedia tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Melalui taxpayer account management pula, DJP nantinya akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap wajib pajak.

Selain itu, sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan terutama pada SPT Tahunan orang pribadi.

Dwi menjelaskan fitur prepopulated data sebetulnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan dan disempurnakan sehingga penyampaian SPT Tahunan di Indonesia bakal makin mudah.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Menurutnya, fitur prepopulated data akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh datanya benar.

"Nanti ketika akan memasukkan SPT, ketika dibuka melalui DJP Online, sudah terserap informasi dari bukti potong sehingga kita tinggal memverifikasi. Ketika betul, ya sudah, tinggal klik dan SPT itu terkirim," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!