INVESTASI

Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 12:01 WIB
Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merespons bayang-bayang resesi di berbagai negara melalui upaya penarikan investasi. Jurus penyederhanaan perizinan akan kembali ditempuh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan benar-benar fokus dalam waktu pendek, yaitu sekitar 1-2 bulan ini, untuk memangkas lagi berbagai perizinan. Izin yang penting akan dipertahankan, sedangkan yang tidak penting akan dihilangkan.

“Ya tentu yang penting kan pasti ada, misalnya izin usaha pasti perlu. Namun, izin-izin lain yang tidak terlalu penting, katakanlah ada usulan bagaimana kalau impor barang modal atau mesin-mesin untuk investasi apa harus pakai rekomendasi lagi atau izin, yang begitu tidak perlu,” jelasnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Berbagai persoalan yang menyangkut perizinan yang didesentralisasikan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah juga akan ditinjau ulang. Regulasi tidak tebatas pada level peraturan presiden dan peraturan menteri. Undang-undang, sambungnya, juga akan di-review.

“Sehingga nanti kalau itu harus omnibus law itu Menseskab juga melakukan identifikasi dan membuat list semuanya yang nanti kita coba lihat bersama-sama dengan menko-menko yang lain apakah itu cuma tingkatannya PP atau Perpres atau bahkan cuma peraturan menteri,” katanya.

Salah satu fokus Presiden Joko Widodo, ungkap Darmin, adalah kondisi dalam satu tahun terakhir ini. Pasalnya, cukup banyak relokasi industri dari China ke negara lain, termasuk Indonesia. Sebagian besar mengarah ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“Artinya, semua ini kemudian menunjukkan bahwa memang ada yang tidak berjalan dengan baik di kita. Bahkan di dalam beberapa hal bukan izin, kadang-kadang cuma rekomendasi teknis, tidak ada izinnya tapi perlu ada rekomendasinya dan itu lama,” imbuhnya.

Kesulitan itu bukan karena izin tapi rekomendasi 2 bulan baru keluar. Padahal, jika ikut dalam global value chain, persoalan seperti itu harus selesai 2-3 hari. Dengan demikian, ada sejumlah hal yang harus di-review dan dipangkas.

“Kalau dulu waktu 16 paket itu sering kita tidak ubah izinnya, syaratnya kita sederhanakan dari 5 menjadi 2 misalnya. Kalau ke depan pertanyaannya tidak hanya itu, perlu atau tidak, kalau tidak perlu hilangkan saja izinnya jangan ditingkat persyaratannya saja,” tegas Darmin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja