INVESTASI

Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 12:01 WIB
Ada Bayang-Bayang Resesi Negara Lain, Darmin Pangkas Perizinan Lagi

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merespons bayang-bayang resesi di berbagai negara melalui upaya penarikan investasi. Jurus penyederhanaan perizinan akan kembali ditempuh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan benar-benar fokus dalam waktu pendek, yaitu sekitar 1-2 bulan ini, untuk memangkas lagi berbagai perizinan. Izin yang penting akan dipertahankan, sedangkan yang tidak penting akan dihilangkan.

“Ya tentu yang penting kan pasti ada, misalnya izin usaha pasti perlu. Namun, izin-izin lain yang tidak terlalu penting, katakanlah ada usulan bagaimana kalau impor barang modal atau mesin-mesin untuk investasi apa harus pakai rekomendasi lagi atau izin, yang begitu tidak perlu,” jelasnya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Berbagai persoalan yang menyangkut perizinan yang didesentralisasikan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah juga akan ditinjau ulang. Regulasi tidak tebatas pada level peraturan presiden dan peraturan menteri. Undang-undang, sambungnya, juga akan di-review.

“Sehingga nanti kalau itu harus omnibus law itu Menseskab juga melakukan identifikasi dan membuat list semuanya yang nanti kita coba lihat bersama-sama dengan menko-menko yang lain apakah itu cuma tingkatannya PP atau Perpres atau bahkan cuma peraturan menteri,” katanya.

Salah satu fokus Presiden Joko Widodo, ungkap Darmin, adalah kondisi dalam satu tahun terakhir ini. Pasalnya, cukup banyak relokasi industri dari China ke negara lain, termasuk Indonesia. Sebagian besar mengarah ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Artinya, semua ini kemudian menunjukkan bahwa memang ada yang tidak berjalan dengan baik di kita. Bahkan di dalam beberapa hal bukan izin, kadang-kadang cuma rekomendasi teknis, tidak ada izinnya tapi perlu ada rekomendasinya dan itu lama,” imbuhnya.

Kesulitan itu bukan karena izin tapi rekomendasi 2 bulan baru keluar. Padahal, jika ikut dalam global value chain, persoalan seperti itu harus selesai 2-3 hari. Dengan demikian, ada sejumlah hal yang harus di-review dan dipangkas.

“Kalau dulu waktu 16 paket itu sering kita tidak ubah izinnya, syaratnya kita sederhanakan dari 5 menjadi 2 misalnya. Kalau ke depan pertanyaannya tidak hanya itu, perlu atau tidak, kalau tidak perlu hilangkan saja izinnya jangan ditingkat persyaratannya saja,” tegas Darmin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan