BANTUAN SOSIAL

Ada Bansos Lagi! Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Cair Akhir Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:51 WIB
Ada Bansos Lagi! Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Cair Akhir Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan tambahan bantuan senilai Rp300.000 per bulan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan selama 3 bulan hingga Desember 2021. Menurutnya tambahan bantuan akan diberikan pada kelompok masyarakat paling miskin yakni penerima kartu sembako.

"Top up kartu sembako sudah dirapatkan secara teknis. Top up menggunakan dana optimalisasi di Kemensos, di mana November dan Desember dilakukan 3 bulan masing-masing Rp300 ribu," katanya, Selasa (27/10/2021).

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Airlangga mengatakan pemerintah tengah berupaya menangani kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten/kota prioritas Indonesia. Oleh karena itu, penyaluran tambahan bantuan juga akan dilakukan pada wilayah tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penambahan bantuan senilai Rp300.000 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Menurutnya, skema tambahan bantuan juga telah dilakukan pada program keluarga harapan (PKH).

"Ini sudah dilakukan beberapa kali. Sejak 2020 juga ada beberapa kali top up, jadi bukan program baru," ujarnya.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Suahasil menjelaskan Kemenkeu dan Kementerian Sosial tengah memfinalisasi pemberian bantuan tambahan senilai Rp300.000 tersebut. Menurutnya, bantuan akan segera ditransfer ketika semua proses persiapannya selesai.

Secara bersamaan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) juga akan terus mendorong agar pagu dana pemulihan ekonomi nasional dapat terserap optimal hingga akhir tahun, termasuk pada klaster perlindungan sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pajak Karyawan Sektor Padat Karya Bakal Ditanggung Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 | 17:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Pagu Paket Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp28 Triliun, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?