BANTUAN SOSIAL

Ada Bansos Lagi! Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Cair Akhir Tahun Ini

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:51 WIB
Ada Bansos Lagi! Bantuan Rp300 Ribu Per Bulan Cair Akhir Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan tambahan bantuan senilai Rp300.000 per bulan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan selama 3 bulan hingga Desember 2021. Menurutnya tambahan bantuan akan diberikan pada kelompok masyarakat paling miskin yakni penerima kartu sembako.

"Top up kartu sembako sudah dirapatkan secara teknis. Top up menggunakan dana optimalisasi di Kemensos, di mana November dan Desember dilakukan 3 bulan masing-masing Rp300 ribu," katanya, Selasa (27/10/2021).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Airlangga mengatakan pemerintah tengah berupaya menangani kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten/kota prioritas Indonesia. Oleh karena itu, penyaluran tambahan bantuan juga akan dilakukan pada wilayah tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penambahan bantuan senilai Rp300.000 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Menurutnya, skema tambahan bantuan juga telah dilakukan pada program keluarga harapan (PKH).

"Ini sudah dilakukan beberapa kali. Sejak 2020 juga ada beberapa kali top up, jadi bukan program baru," ujarnya.

Baca Juga:
Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Suahasil menjelaskan Kemenkeu dan Kementerian Sosial tengah memfinalisasi pemberian bantuan tambahan senilai Rp300.000 tersebut. Menurutnya, bantuan akan segera ditransfer ketika semua proses persiapannya selesai.

Secara bersamaan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) juga akan terus mendorong agar pagu dana pemulihan ekonomi nasional dapat terserap optimal hingga akhir tahun, termasuk pada klaster perlindungan sosial. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal 3 Bulan, Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 23 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN