EDUKASI PAJAK

Ada Aturan Baru Konsultan Pajak, Baca Persandingannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2022 | 10:30 WIB
Ada Aturan Baru Konsultan Pajak, Baca Persandingannya di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri keuangan No. 175/PMK.01/2022 yang mengubah PMK No. 111/2014 tentang Konsultan Pajak telah disahkan pemerintah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 Desember 2022.

Tujuan diundangkannya PMK tersebut ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah perubahan pada PMK 175/2022 seperti izin praktik dan surat keterangan terdaftar, persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak, proses administrasi secara elektronik, dan penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Sejumlah perubahan tersebut sudah diulas melalui dokumen PDF yang terdapat pada Fitur Perbandingan Peraturan di Perpajakan DDTC. Fitur tersebut tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini.


Tekan tautan berikut untuk mengakses PMK 175/2022 beserta fitur dokumen perbandingannya: Peraturan Menteri keuangan No. 175/PMK.01/2022

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dokumen ini merupakan dokumen yang menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya. Dalam hal ini, dokumen perbandingan berdasarkan PMK 175/2022 dan PMK 111/2014.

Namun, fitur Perbandingan Peraturan hanya dapat diakses oleh pengguna Perpajakan DDTC Premium agar pengguna bisa dengan mudah mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Selengkapnya mengenai Perpajakan DDTC Premium dapat Anda baca pada artikel 'Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi bagi Wajib Pajak'.

Anda juga dapat mengetahui seputar Perpajakan DDTC lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc, LinkedIn Perpajakan DDTC, dan YouTube Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump