EDUKASI PAJAK

Ada Aturan Baru Konsultan Pajak, Baca Persandingannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2022 | 10:30 WIB
Ada Aturan Baru Konsultan Pajak, Baca Persandingannya di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri keuangan No. 175/PMK.01/2022 yang mengubah PMK No. 111/2014 tentang Konsultan Pajak telah disahkan pemerintah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 2 Desember 2022.

Tujuan diundangkannya PMK tersebut ialah untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah perubahan pada PMK 175/2022 seperti izin praktik dan surat keterangan terdaftar, persyaratan orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak, proses administrasi secara elektronik, dan penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sejumlah perubahan tersebut sudah diulas melalui dokumen PDF yang terdapat pada Fitur Perbandingan Peraturan di Perpajakan DDTC. Fitur tersebut tersedia di sebelah kiri dokumen peraturan seperti berikut ini.


Tekan tautan berikut untuk mengakses PMK 175/2022 beserta fitur dokumen perbandingannya: Peraturan Menteri keuangan No. 175/PMK.01/2022

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dokumen ini merupakan dokumen yang menyajikan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya. Dalam hal ini, dokumen perbandingan berdasarkan PMK 175/2022 dan PMK 111/2014.

Namun, fitur Perbandingan Peraturan hanya dapat diakses oleh pengguna Perpajakan DDTC Premium agar pengguna bisa dengan mudah mengetahui perubahan dan/atau penambahan antara peraturan lama dan peraturan baru untuk suatu topik tertentu.

Selengkapnya mengenai Perpajakan DDTC Premium dapat Anda baca pada artikel 'Perpajakan DDTC Premium Permudah Pencarian Referensi bagi Wajib Pajak'.

Anda juga dapat mengetahui seputar Perpajakan DDTC lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @perpajakan.ddtc, LinkedIn Perpajakan DDTC, dan YouTube Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201