JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang sudah berjalan sekitar satu bulan, hingga saat ini mengalami peningkatan dari berbagai segmen setiap harinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perkembangan program pengampunan pajak mengalami peningkatan per harinya. Mulai dari jumlah Wajib Pajak (WP), hingga penerimaan dana yang telah diterima oleh Ditjen Pajak.
“Ada beberapa perkembangan yang saat ini kami terima sesuai data yang aktual. Perkembangan ini menjadi awalan yang baik untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui tax amnesty,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8).
Pada dua minggu pertama pelaksanaan program pengampunan pajak di Juli hanya terkumpul sekitar 344 Surat Pernyataan Harta (SPH). Jumlah tersebut mengalami peningkatan setiap minggunya hingga minggu ketiga Agustus mencapai 6.896 SPH.
Dari jumlah SPH tersebut, 75,3% WP yang mengajukan tax amnesty adalah WP orang pribadi dan 40,5% di antaranya adalah UMKM.
“Penambahan SPH tersebut kini tengah diantisipasi oleh pihak Ditjen Pajak karena pada akhir bulan September periode 2% akan berakhir. Partisipan program pengampunan pajak telah mencakup semua segmen WP,” kata Menkeu.
Segmen partisipan tersebut meliputi 546 WP Badan UMKM, 1.242 WP Badan non UMKM, 2.205WP Pribadi UMKM, dan 3.237 WP Pribadi non UMKM. Total WP yang sudah menjadi partisipan pengampunan pajak mencapai 7.230 WP.
Kemudian, lanjut Menkeu, program ini juga telah menjangkau berbagai lapisan WP dengan tingkat kepatuhan yang variatif. Total 7.230 SPH yang diserahkan oleh WP, sebanyak 321 SPH dari total disampaikan oleh WP baru yang terdaftar per 1 Januari 2016 dengan 253 di antaranya baru memiliki NPWP setelah berlakunya pengampunan pajak.
“Berdasar data yang didapat, segmen WP baru tersebut membayar uang tebusan seniliai Rp15,4 miliar dari deklarasi harta Rp954 miliar,” tambahnya.
Adapun rata-rata deklarasi harta dari WP orang pribadi adalah Rp6,4 miliar sedangkan rata-rata deklarasi WP badan adalah Rp 4,1 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.