PENGAMPUNAN PAJAK

Ada 6.896 Surat Pernyataan yang Sudah Diajukan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 15:03 WIB
Ada 6.896 Surat Pernyataan yang Sudah Diajukan WP Menkeu Sri Mulyani di Sosialisasi Perkembangan Amnesti Pajak, Senin (22/8) (Foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang sudah berjalan sekitar satu bulan, hingga saat ini mengalami peningkatan dari berbagai segmen setiap harinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perkembangan program pengampunan pajak mengalami peningkatan per harinya. Mulai dari jumlah Wajib Pajak (WP), hingga penerimaan dana yang telah diterima oleh Ditjen Pajak.

“Ada beberapa perkembangan yang saat ini kami terima sesuai data yang aktual. Perkembangan ini menjadi awalan yang baik untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui tax amnesty,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada dua minggu pertama pelaksanaan program pengampunan pajak di Juli hanya terkumpul sekitar 344 Surat Pernyataan Harta (SPH). Jumlah tersebut mengalami peningkatan setiap minggunya hingga minggu ketiga Agustus mencapai 6.896 SPH.

Dari jumlah SPH tersebut, 75,3% WP yang mengajukan tax amnesty adalah WP orang pribadi dan 40,5% di antaranya adalah UMKM.

“Penambahan SPH tersebut kini tengah diantisipasi oleh pihak Ditjen Pajak karena pada akhir bulan September periode 2% akan berakhir. Partisipan program pengampunan pajak telah mencakup semua segmen WP,” kata Menkeu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Segmen partisipan tersebut meliputi 546 WP Badan UMKM, 1.242 WP Badan non UMKM, 2.205WP Pribadi UMKM, dan 3.237 WP Pribadi non UMKM. Total WP yang sudah menjadi partisipan pengampunan pajak mencapai 7.230 WP.

Kemudian, lanjut Menkeu, program ini juga telah menjangkau berbagai lapisan WP dengan tingkat kepatuhan yang variatif. Total 7.230 SPH yang diserahkan oleh WP, sebanyak 321 SPH dari total disampaikan oleh WP baru yang terdaftar per 1 Januari 2016 dengan 253 di antaranya baru memiliki NPWP setelah berlakunya pengampunan pajak.

“Berdasar data yang didapat, segmen WP baru tersebut membayar uang tebusan seniliai Rp15,4 miliar dari deklarasi harta Rp954 miliar,” tambahnya.

Adapun rata-rata deklarasi harta dari WP orang pribadi adalah Rp6,4 miliar sedangkan rata-rata deklarasi WP badan adalah Rp 4,1 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?