KEBIJAKAN PAJAK

Ada 4 Tujuan di Balik Turunnya Pegawai Pajak ke Lapangan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ada 4 Tujuan di Balik Turunnya Pegawai Pajak ke Lapangan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan KPP Pratama memiliki tujuan yang beragam.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setidaknya ada 4 tujuan utama pegawai kantor pajak terjun ke lapangan dan menemui wajib pajak. Pertama, petugas perlu melakukan klarifikasi data kepada wajib pajak secara langsung.

Biasanya proses bisnis ini berkaitan erat dengan penggalian potensi penerimaan pajak. Hal itu berlaku pada proses bisnis ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak," katanya Kamis (30/9/2021).

Kedua, visit langsung kepada wajib pajak berkaitan dengan pembaruan basis data. Menurutnya, pemutakhiran data juga bisa dilakukan melalui kunjungan langsung.

Ketiga, tujuan visit langsung adalah dalam upaya penyuluhan kepada wajib pajak. Selain itu, konsultasi juga bisa dilakukan dengan jemput bola menemui wajib pajak secara langsung.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

"[Tujuan visit] untuk memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada wajib pajak," terangnya.

Keempat, visit dilakukan demi memenuhi tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. Oleh karena itu, setiap terjun ke lapangan fiskus selaku dibekali surat tugas sebagai dasar berkunjung ke rumah atau tempat usaha wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi