KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi proyek pengembangan jalan penghubung kawasan KEK, pariwisata dan industri di Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/6/2024). Pemerintah daerah setempat mengerjakan sebanyak 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan pada 2024 guna mendukung kegiatan investasi dan kunjungan wisatawan asing diantaranya pengembangan jalan sepanjang 3,4 kilometer yang menghubungkan kawasan KEK Nongsa Digital Park, pariwisata Nongsa dan kawasan industri Kabil. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

BATAM, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah membentuk 2 kawasan berfasilitas di Batam berupa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Pada 2 kawasan berfasilitas tersebut, DJBC memberikan insentif fiskal kepada para investor.

"Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, diharapkan investasi masuk. Investasi itu yang kami harapkan adalah penanaman modal asing, begitu pun juga ada penanaman modal dalam negeri," katanya, dikutip pada Kamis (26/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Padmoyo mengatakan Batam dengan posisi geografis yang strategis memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan produksi dan perdagangan. Menurutnya, pembentukan 2 kawasan berfasilitas sejauh ini telah berdampak positif pada peningkatan kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pembentukan KPBPB bertujuan mendorong perdagangan internasional sekaligus menarik modal asing dan dalam negeri. Kawasan bebas di Batam mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di kawasan tersebut, saat ini mulai tumbuh berbagai kegiatan ekonomi antara lain industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pemerintah di KPBPB pun memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Kemudian, ada insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Di sisi lain, pemerintah juga mulai membangun KEK di Batam dengan tema beragam, mulai dari ekonomi digital, pariwisata, hingga industri pengolahan. Sejauh ini, sudah ada 3 KEK di Batam, yakni KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.

Selain 3 KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah juga tengah memproses pengusulan 2 KEK baru yaitu KEK Nipa dan KEK Kesehatan Batam.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Nirwala menyebut fasilitas fiskal di KEK antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal, berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, serta kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, juga didukung dengan fasilitas nonfiskal," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan