KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi proyek pengembangan jalan penghubung kawasan KEK, pariwisata dan industri di Batam, Kepulauan Riau, Senin (24/6/2024). Pemerintah daerah setempat mengerjakan sebanyak 22 proyek pembangunan infrastruktur jalan pada 2024 guna mendukung kegiatan investasi dan kunjungan wisatawan asing diantaranya pengembangan jalan sepanjang 3,4 kilometer yang menghubungkan kawasan KEK Nongsa Digital Park, pariwisata Nongsa dan kawasan industri Kabil. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

BATAM, DDTCNews - Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi di Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah membentuk 2 kawasan berfasilitas di Batam berupa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Pada 2 kawasan berfasilitas tersebut, DJBC memberikan insentif fiskal kepada para investor.

"Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, diharapkan investasi masuk. Investasi itu yang kami harapkan adalah penanaman modal asing, begitu pun juga ada penanaman modal dalam negeri," katanya, dikutip pada Kamis (26/6/2024).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Padmoyo mengatakan Batam dengan posisi geografis yang strategis memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan produksi dan perdagangan. Menurutnya, pembentukan 2 kawasan berfasilitas sejauh ini telah berdampak positif pada peningkatan kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pembentukan KPBPB bertujuan mendorong perdagangan internasional sekaligus menarik modal asing dan dalam negeri. Kawasan bebas di Batam mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di kawasan tersebut, saat ini mulai tumbuh berbagai kegiatan ekonomi antara lain industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pemerintah di KPBPB pun memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas. Kemudian, ada insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Di sisi lain, pemerintah juga mulai membangun KEK di Batam dengan tema beragam, mulai dari ekonomi digital, pariwisata, hingga industri pengolahan. Sejauh ini, sudah ada 3 KEK di Batam, yakni KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Tanjung Sauh.

Selain 3 KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah juga tengah memproses pengusulan 2 KEK baru yaitu KEK Nipa dan KEK Kesehatan Batam.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Nirwala menyebut fasilitas fiskal di KEK antara lain pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, serta fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Sedangkan untuk insentif nonfiskal, berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, serta kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, juga didukung dengan fasilitas nonfiskal," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak