REVISI UU KUP

Acuan Pemerintah, Ini Perbandingan PPN Multitarif di Beberapa Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:13 WIB
Acuan Pemerintah, Ini Perbandingan PPN Multitarif di Beberapa Negara

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan salah satu alasan pemerintah mengusulkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif adalah untuk menciptakan keadilan.

Sri Mulyani menyebutkan skema multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sementara pada barang yang dikonsumsi masyarakat bawah, pemerintah tetap dapat mengatur agar tarifnya dibuat 0%.

"Ini adalah seluruh strategi yang akan kami diskusikan, termasuk di dalamnya mengenai kesetaraan dan keadilan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam materi yang disampaikan Sri Mulyani juga terlihat sudah banyak negara yang menerapkan skema PPN multitarif. Kebijakan paling umum yang dilakukan adalah menetapkan tarif yang lebih rendah pada komoditas tertentu.

Belgia misalnya, memiliki tarif umum PPN sebesar 21%. Pada saat yang sama, negara ini mengakomodasi adanya tarif yang lebih rendah. Tarif tersebut sebesar 0%, 6% dan 12% untuk komoditas dan jasa tertentu.

Hal serupa berlaku di Jerman dengan tarif umum PPN sebesar 19%. Pemerintah memiliki fasilitas tarif PPN yang lebih rendah sebesar 0% dan 7%. Skema kebijakan tersebut juga berlaku di Bangladesh, India, dan Filipina.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dari data yang disampaikan, tidak semua negara yang menganut skema multitarif dalam sistem PPN mempunyai tarif yang lebih tinggi dari tarif umum. Luksemburg menerapkan tarif yang lebih rendah (0%, 3%, 8%, dan 14%) tapi tidak menerapkan tarif lebih tinggi dari tarif umum 17%.

Begitu juga dengan Belanda dengan tarif umum PPN sebesar 21%. Pemerintah menerapkan skema tarif PPN yang lebih rendah, yakni sebesar 0% dan 9%. Namun, tidak mengenal tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum 21%.

Paraguay dengan tarif umum PPN sebesar 10% mempunyai ruang pemberian tarif yang lebih rendah sebesar 0% dan 5% untuk komoditas dan jasa tertentu. Filipina memiliki kebijakan tarif PPN lebih rendah sebesar 0% dan 5%, tapi tidak memiliki tarif lebih tinggi dari tarif umum 12%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN