PROVINSI JAMBI

97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 15:45 WIB
97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemprov Jambi baru mencapai Rp71,65 miliar atau 20,5% dari target yang dipatok Rp350,84 miliar. Penerimaan itu gabungan antara program pemutihan denda PKB dan PKB regular.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Darmawan mengatakan sebagian besar penerimaan itu berasal dari program pemutihan denda PKB.

"Sampai kemarin perolehan PKB sudah Rp71,65 miliar. Kami terbantu dengan program pemutihan yang berakhir pada bulan April lalu. Tapi target untuk triwulan I tahun ini sudah tercapai," ujarnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program pemutihan denda pajak yang dimulai 6 Februari sampai 29 April 2017 lalu berhasil mengumpulkan pendapatan Rp69,9 miliar atau hampir 97% dari keseluruhan nilai yang dipungut.

Darmawan menungkapkan pencapaian itu berasal dari 66.738 unit kendataan roda dua dan empat yang memiliki tunggakan pajak.

Meskipun PKB berperan utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Jambi tidak bisa mengandalkan program penghapusan sanksi saja, mengingat program itu tidak bisa dilakukan setiap saat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Menurutnya, dengan ada atau tidaknya program tersebut, masyarakat harus memiliki kesadaran sendirinya untuk membayar pajak tepat waktu.

"Kami akan meminta UPTD Samsat di Kabupaten maupun Kota untuk menjemput bola, khususnya pada masyarakat yang tinggal di pedalaman," tuturnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Selain itu, Darmawan menyatakan realisasi PAD Provinsi Jambi secara umum sudah mencapai 30% dari target yang telah dipatok sebesar Rp1,3 triliun. Pencapaian itu berasal dari 5 sektor pajak, dan 2 sektor retribusi daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?