PROVINSI JAMBI

97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 15:45 WIB
97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemprov Jambi baru mencapai Rp71,65 miliar atau 20,5% dari target yang dipatok Rp350,84 miliar. Penerimaan itu gabungan antara program pemutihan denda PKB dan PKB regular.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Darmawan mengatakan sebagian besar penerimaan itu berasal dari program pemutihan denda PKB.

"Sampai kemarin perolehan PKB sudah Rp71,65 miliar. Kami terbantu dengan program pemutihan yang berakhir pada bulan April lalu. Tapi target untuk triwulan I tahun ini sudah tercapai," ujarnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Program pemutihan denda pajak yang dimulai 6 Februari sampai 29 April 2017 lalu berhasil mengumpulkan pendapatan Rp69,9 miliar atau hampir 97% dari keseluruhan nilai yang dipungut.

Darmawan menungkapkan pencapaian itu berasal dari 66.738 unit kendataan roda dua dan empat yang memiliki tunggakan pajak.

Meskipun PKB berperan utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Jambi tidak bisa mengandalkan program penghapusan sanksi saja, mengingat program itu tidak bisa dilakukan setiap saat.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Menurutnya, dengan ada atau tidaknya program tersebut, masyarakat harus memiliki kesadaran sendirinya untuk membayar pajak tepat waktu.

"Kami akan meminta UPTD Samsat di Kabupaten maupun Kota untuk menjemput bola, khususnya pada masyarakat yang tinggal di pedalaman," tuturnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Selain itu, Darmawan menyatakan realisasi PAD Provinsi Jambi secara umum sudah mencapai 30% dari target yang telah dipatok sebesar Rp1,3 triliun. Pencapaian itu berasal dari 5 sektor pajak, dan 2 sektor retribusi daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun