PROVINSI JAMBI

97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 15:45 WIB
97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemprov Jambi baru mencapai Rp71,65 miliar atau 20,5% dari target yang dipatok Rp350,84 miliar. Penerimaan itu gabungan antara program pemutihan denda PKB dan PKB regular.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Darmawan mengatakan sebagian besar penerimaan itu berasal dari program pemutihan denda PKB.

"Sampai kemarin perolehan PKB sudah Rp71,65 miliar. Kami terbantu dengan program pemutihan yang berakhir pada bulan April lalu. Tapi target untuk triwulan I tahun ini sudah tercapai," ujarnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan denda pajak yang dimulai 6 Februari sampai 29 April 2017 lalu berhasil mengumpulkan pendapatan Rp69,9 miliar atau hampir 97% dari keseluruhan nilai yang dipungut.

Darmawan menungkapkan pencapaian itu berasal dari 66.738 unit kendataan roda dua dan empat yang memiliki tunggakan pajak.

Meskipun PKB berperan utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Jambi tidak bisa mengandalkan program penghapusan sanksi saja, mengingat program itu tidak bisa dilakukan setiap saat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, dengan ada atau tidaknya program tersebut, masyarakat harus memiliki kesadaran sendirinya untuk membayar pajak tepat waktu.

"Kami akan meminta UPTD Samsat di Kabupaten maupun Kota untuk menjemput bola, khususnya pada masyarakat yang tinggal di pedalaman," tuturnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Selain itu, Darmawan menyatakan realisasi PAD Provinsi Jambi secara umum sudah mencapai 30% dari target yang telah dipatok sebesar Rp1,3 triliun. Pencapaian itu berasal dari 5 sektor pajak, dan 2 sektor retribusi daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN