KOTA DUMAI

92% Pengusaha Belum Bayar Pajak, Penindakan Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:37 WIB
92% Pengusaha Belum Bayar Pajak, Penindakan Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau, mencatat penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir Agustus 2020 baru mencapai Rp5 juta atau 3,3% dari target tahun ini sebesar Rp150 juta.

Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan rendahnya realisasi dikarenakan banyak pengusaha yang tidak membayar pajak. Bapenda saat ini tengah menyiapkan sanksi untuk para pengusaha sarang burung walet yang bandel.

"Kami sudah beri waktu hingga Agustus 2020, tetapi hanya beberapa pengusaha saja yang baru membayar kewajibanya. Kami akan mengambil langkah tegas," katanya, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Marjoko mengatakan Bapenda tetap berupaya menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir tahun nanti. Menurutnya masih ada sisa waktu 4 bulan untuk mengejar target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2020.

Bapenda telah berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai terkait dengan kewajiban Marjoko menyampaikan ada ancaman sanksi jika pengusaha burung walet tidak membayar pajak.

Berdasarkan laporan ASBW, terdapat sekitar 124 pengusaha sarang burung walet di Kota Dumai. Namun demikian, hanya sekitar 10 pengusaha sarang burung walet atau 8% yang telah memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga:
Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Bapenda pun membentuk tim bersama Satpol PP dan instansi lainnya untuk menindak wajib pajak yang tidak mau menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tim akan menertibkan pelaku usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak, mulai September 2020. Kami akan menindak tegas wajib pajak sarang burung walet yang tidak mau membayar,” tutur Marjoko seperti dilansir Halloriau.

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar pajaknya langsung ke Bapenda secara self-assessment dengan jujur, sesuai dengan volume panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak