KOTA DUMAI

92% Pengusaha Belum Bayar Pajak, Penindakan Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:37 WIB
92% Pengusaha Belum Bayar Pajak, Penindakan Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau, mencatat penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir Agustus 2020 baru mencapai Rp5 juta atau 3,3% dari target tahun ini sebesar Rp150 juta.

Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan rendahnya realisasi dikarenakan banyak pengusaha yang tidak membayar pajak. Bapenda saat ini tengah menyiapkan sanksi untuk para pengusaha sarang burung walet yang bandel.

"Kami sudah beri waktu hingga Agustus 2020, tetapi hanya beberapa pengusaha saja yang baru membayar kewajibanya. Kami akan mengambil langkah tegas," katanya, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Marjoko mengatakan Bapenda tetap berupaya menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir tahun nanti. Menurutnya masih ada sisa waktu 4 bulan untuk mengejar target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2020.

Bapenda telah berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai terkait dengan kewajiban Marjoko menyampaikan ada ancaman sanksi jika pengusaha burung walet tidak membayar pajak.

Berdasarkan laporan ASBW, terdapat sekitar 124 pengusaha sarang burung walet di Kota Dumai. Namun demikian, hanya sekitar 10 pengusaha sarang burung walet atau 8% yang telah memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga:
Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Bapenda pun membentuk tim bersama Satpol PP dan instansi lainnya untuk menindak wajib pajak yang tidak mau menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tim akan menertibkan pelaku usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak, mulai September 2020. Kami akan menindak tegas wajib pajak sarang burung walet yang tidak mau membayar,” tutur Marjoko seperti dilansir Halloriau.

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar pajaknya langsung ke Bapenda secara self-assessment dengan jujur, sesuai dengan volume panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata