PENERIMAAN NEGARA

Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 13:30 WIB
Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Menko Polkam Budi Gunawan (tengah) menyampaikan keterangan bersama Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat penyampaian hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumaynym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat implementasi prinsip ultimum remedium di bidang cukai telah menyumbang penerimaan negara sejumlah Rp55,6 miliar hingga Oktober 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai dilaksanakan terhadap 1.390 penindakan. Prinsip ini dilaksanakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai," katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Sri Mulyani menuturkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali hingga Oktober 2024. Total nilai barang yang ditindak mencapai Rp6,1 triliun dan menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun.

Dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut, DJBC juga telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

Sebagai informasi, UU Cukai s.t.d.d UU HPP telah mengatur ulang prinsip ultimum remedium di bidang cukai sebagai upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.

Baca Juga:
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Beleid tersebut menyatakan pejabat DJBC berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran cukai. Jika hasil penelitian menunjukkan pelanggaran bersifat administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pembayaran sanksi administratif.

Penelitian atas dugaan pelanggaran hanya dibatasi pada 5 pasal, yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai. Kelimanya menyangkut pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai (BKC), BKC tidak dikemas, BKC yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku untuk membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Terkait dengan ketentuan teknis penerapan prinsip ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penelitian, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 237/2022.

Kemudian, perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai yang terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Dalam ketentuan sebelumnya, penghentian penyidikan mewajibkan pembayaran pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.

Namun, melalui UU HPP, ketentuan tersebut diubah. Pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebagai peraturan pelaksana terkait dengan penerapan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penyidikan, telah diterbitkan PP 54/2023 dan PMK 165/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil