PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

9 Dari 10 Fraksi DPR Setujui Perppu dengan Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 08:54 WIB
9 Dari 10 Fraksi DPR Setujui Perppu dengan Catatan

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 telah disetujui oleh 9 dari 10 fraksi melalui Pandangan Fraksi Mini di Komisi XI DPR RI. Meski sejumlah fraksi menyetujui Perppu, pemerintah tetap mendapatkan catatan dari pandangan fraksi-fraksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat pembahasan tingkat I. Kendati hanya ada 1 fraksi yang menolak, Perppu siap dibahas di tahap selanjutnya yang paling lambat sebelum tanggal 27 Juli mendatang.

"Sudah ada keputusan dari 9 fraksi yang menyetujui Perppu 1/2017, sementara hanya fraksi Gerindra yang menolak. Perppu siap dilanjutkan ke pembahasan tahap selanjutnya," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Di samping itu, Perppu tersebut sebagai landasan primer pemerintah dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Mengingat, pemerintah Indonesia diminta untuk bisa memiliki standar aturan tertentu dalam menjalankan AEoI.

Beberapa catatan penting yang dilontarkan kepada pemerintah yaitu berkenaan dengan keamanan data dan informasi dalam pertukaran, peraturan turunan yang harus diperjelas, Standard Operational Procedure (SOP) terhadap penentuan pegawai Ditjen Pajak yang bisa mengakses data keuangan beserta sanksi atas penyelewengan data.

Kemudian, pemerintah pun harus mampu membuat Perppu lebih berdampak terhadap perpajakan khususnya pada penerimaan. Lalu pemerintah pun diminta agar mempercepat pembahasan UU KUP.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Adapun, Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menyatakan ketidak setujuannya dalam Perppu tersebut. Fraksi Gerindra ingin Perppu termaktub dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami ingin Perppu tersebut sebetulnya agar dimasukkan ke dalam RUU KUP, dan bukan dalam wujud Perppu yang dibahas saat ini," tutur Kardaya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC