PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

9 Dari 10 Fraksi DPR Setujui Perppu dengan Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 08:54 WIB
9 Dari 10 Fraksi DPR Setujui Perppu dengan Catatan

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 telah disetujui oleh 9 dari 10 fraksi melalui Pandangan Fraksi Mini di Komisi XI DPR RI. Meski sejumlah fraksi menyetujui Perppu, pemerintah tetap mendapatkan catatan dari pandangan fraksi-fraksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam rapat pembahasan tingkat I. Kendati hanya ada 1 fraksi yang menolak, Perppu siap dibahas di tahap selanjutnya yang paling lambat sebelum tanggal 27 Juli mendatang.

"Sudah ada keputusan dari 9 fraksi yang menyetujui Perppu 1/2017, sementara hanya fraksi Gerindra yang menolak. Perppu siap dilanjutkan ke pembahasan tahap selanjutnya," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Di samping itu, Perppu tersebut sebagai landasan primer pemerintah dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI). Mengingat, pemerintah Indonesia diminta untuk bisa memiliki standar aturan tertentu dalam menjalankan AEoI.

Beberapa catatan penting yang dilontarkan kepada pemerintah yaitu berkenaan dengan keamanan data dan informasi dalam pertukaran, peraturan turunan yang harus diperjelas, Standard Operational Procedure (SOP) terhadap penentuan pegawai Ditjen Pajak yang bisa mengakses data keuangan beserta sanksi atas penyelewengan data.

Kemudian, pemerintah pun harus mampu membuat Perppu lebih berdampak terhadap perpajakan khususnya pada penerimaan. Lalu pemerintah pun diminta agar mempercepat pembahasan UU KUP.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun, Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika menyatakan ketidak setujuannya dalam Perppu tersebut. Fraksi Gerindra ingin Perppu termaktub dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kami ingin Perppu tersebut sebetulnya agar dimasukkan ke dalam RUU KUP, dan bukan dalam wujud Perppu yang dibahas saat ini," tutur Kardaya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN