Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu. (Foto: NMG/businessdailyafrica.com)
NAIROBI, DDTCNews - Sebanyak 77 korporasi penyuplai barang-barang untuk penanganan Covid-19 diperiksa oleh otoritas pajak Kenya karena diduga tidak melaporkan penjualannya dan membayar pajak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.
"77 perusahaan tidak mendeklarasikan pasokannya kepada Kemsa. KRA saat ini sedang memeriksa kepatuhan pajak ke-77 korporasi tersebut," ujar Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu, di Nairobi, seperti dikutip Kamis (18/2/2021).
Mburu sendiri masih belum menyatakan seberapa besar total pajak yang hilang akibat praktik pengelakan pajak tersebut. Pasalnya, ke-77 perusahaan itu masih belum menyampaikan SPT dan membayar pajak terutang kepada otoritas pajak.
Yang jelas, Kenya Medical Supplies Authority (Kemsa) selaku instansi pemerintah memiliki kontrak kerja sama dengan 102 perusahaan untuk menyuplai barang-barang terkait dengan penanganan Covid-19 senilai KES7,8 miliar atau kurang lebih sebesar Rp1 triliun.
Dari 102 perusahaan tersebut, hanya 15 perusahaan saja yang secara aktif mendeklarasikan penjualannya kepada Kemsa. Ke-15 perusahaan itu menyetorkan PPN sebesar KES191 juta.
Sisanya, sebanyak 8 perusahaan mengimpor barang yang dibebaskan pajak, dan 43 perusahaan lainnya mengimpor bahan-bahan terkait dengan penanganan Covid-19 sesuai dengan daftar WHO, dan telah membayar pajak KES324 juta.
Temuan tersebut muncul setelah KRA melakukan pemeriksaan atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh 102 korporasi tersebut pada Maret hingga Juni 2020.
"Kami telah melaksanakan audit komprehensif, pemeriksaan kepatuhan, dan peninjauan intelijen untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal administrasi perpajakan mereka," ujar Mburu seperti dilansir businessdailyafrica.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.