KENYA

77 Perusahaan Penyuplai Barang Penanganan Covid-19 Diperiksa

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:01 WIB
77 Perusahaan Penyuplai Barang Penanganan Covid-19 Diperiksa

Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu. (Foto: NMG/businessdailyafrica.com)

NAIROBI, DDTCNews - Sebanyak 77 korporasi penyuplai barang-barang untuk penanganan Covid-19 diperiksa oleh otoritas pajak Kenya karena diduga tidak melaporkan penjualannya dan membayar pajak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

"77 perusahaan tidak mendeklarasikan pasokannya kepada Kemsa. KRA saat ini sedang memeriksa kepatuhan pajak ke-77 korporasi tersebut," ujar Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu, di Nairobi, seperti dikutip Kamis (18/2/2021).

Mburu sendiri masih belum menyatakan seberapa besar total pajak yang hilang akibat praktik pengelakan pajak tersebut. Pasalnya, ke-77 perusahaan itu masih belum menyampaikan SPT dan membayar pajak terutang kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Yang jelas, Kenya Medical Supplies Authority (Kemsa) selaku instansi pemerintah memiliki kontrak kerja sama dengan 102 perusahaan untuk menyuplai barang-barang terkait dengan penanganan Covid-19 senilai KES7,8 miliar atau kurang lebih sebesar Rp1 triliun.

Dari 102 perusahaan tersebut, hanya 15 perusahaan saja yang secara aktif mendeklarasikan penjualannya kepada Kemsa. Ke-15 perusahaan itu menyetorkan PPN sebesar KES191 juta.

Sisanya, sebanyak 8 perusahaan mengimpor barang yang dibebaskan pajak, dan 43 perusahaan lainnya mengimpor bahan-bahan terkait dengan penanganan Covid-19 sesuai dengan daftar WHO, dan telah membayar pajak KES324 juta.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Temuan tersebut muncul setelah KRA melakukan pemeriksaan atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh 102 korporasi tersebut pada Maret hingga Juni 2020.

"Kami telah melaksanakan audit komprehensif, pemeriksaan kepatuhan, dan peninjauan intelijen untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal administrasi perpajakan mereka," ujar Mburu seperti dilansir businessdailyafrica.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’