KENYA

77 Perusahaan Penyuplai Barang Penanganan Covid-19 Diperiksa

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:01 WIB
77 Perusahaan Penyuplai Barang Penanganan Covid-19 Diperiksa

Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu. (Foto: NMG/businessdailyafrica.com)

NAIROBI, DDTCNews - Sebanyak 77 korporasi penyuplai barang-barang untuk penanganan Covid-19 diperiksa oleh otoritas pajak Kenya karena diduga tidak melaporkan penjualannya dan membayar pajak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

"77 perusahaan tidak mendeklarasikan pasokannya kepada Kemsa. KRA saat ini sedang memeriksa kepatuhan pajak ke-77 korporasi tersebut," ujar Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu, di Nairobi, seperti dikutip Kamis (18/2/2021).

Mburu sendiri masih belum menyatakan seberapa besar total pajak yang hilang akibat praktik pengelakan pajak tersebut. Pasalnya, ke-77 perusahaan itu masih belum menyampaikan SPT dan membayar pajak terutang kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Yang jelas, Kenya Medical Supplies Authority (Kemsa) selaku instansi pemerintah memiliki kontrak kerja sama dengan 102 perusahaan untuk menyuplai barang-barang terkait dengan penanganan Covid-19 senilai KES7,8 miliar atau kurang lebih sebesar Rp1 triliun.

Dari 102 perusahaan tersebut, hanya 15 perusahaan saja yang secara aktif mendeklarasikan penjualannya kepada Kemsa. Ke-15 perusahaan itu menyetorkan PPN sebesar KES191 juta.

Sisanya, sebanyak 8 perusahaan mengimpor barang yang dibebaskan pajak, dan 43 perusahaan lainnya mengimpor bahan-bahan terkait dengan penanganan Covid-19 sesuai dengan daftar WHO, dan telah membayar pajak KES324 juta.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Temuan tersebut muncul setelah KRA melakukan pemeriksaan atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh 102 korporasi tersebut pada Maret hingga Juni 2020.

"Kami telah melaksanakan audit komprehensif, pemeriksaan kepatuhan, dan peninjauan intelijen untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal administrasi perpajakan mereka," ujar Mburu seperti dilansir businessdailyafrica.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN