KENYA

77 Perusahaan Penyuplai Barang Penanganan Covid-19 Diperiksa

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:01 WIB
77 Perusahaan Penyuplai Barang Penanganan Covid-19 Diperiksa

Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu. (Foto: NMG/businessdailyafrica.com)

NAIROBI, DDTCNews - Sebanyak 77 korporasi penyuplai barang-barang untuk penanganan Covid-19 diperiksa oleh otoritas pajak Kenya karena diduga tidak melaporkan penjualannya dan membayar pajak sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

"77 perusahaan tidak mendeklarasikan pasokannya kepada Kemsa. KRA saat ini sedang memeriksa kepatuhan pajak ke-77 korporasi tersebut," ujar Komisaris Jenderal Kenya Revenue Authority (KRA) Githii Mburu, di Nairobi, seperti dikutip Kamis (18/2/2021).

Mburu sendiri masih belum menyatakan seberapa besar total pajak yang hilang akibat praktik pengelakan pajak tersebut. Pasalnya, ke-77 perusahaan itu masih belum menyampaikan SPT dan membayar pajak terutang kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Yang jelas, Kenya Medical Supplies Authority (Kemsa) selaku instansi pemerintah memiliki kontrak kerja sama dengan 102 perusahaan untuk menyuplai barang-barang terkait dengan penanganan Covid-19 senilai KES7,8 miliar atau kurang lebih sebesar Rp1 triliun.

Dari 102 perusahaan tersebut, hanya 15 perusahaan saja yang secara aktif mendeklarasikan penjualannya kepada Kemsa. Ke-15 perusahaan itu menyetorkan PPN sebesar KES191 juta.

Sisanya, sebanyak 8 perusahaan mengimpor barang yang dibebaskan pajak, dan 43 perusahaan lainnya mengimpor bahan-bahan terkait dengan penanganan Covid-19 sesuai dengan daftar WHO, dan telah membayar pajak KES324 juta.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Temuan tersebut muncul setelah KRA melakukan pemeriksaan atas seluruh transaksi yang dilakukan oleh 102 korporasi tersebut pada Maret hingga Juni 2020.

"Kami telah melaksanakan audit komprehensif, pemeriksaan kepatuhan, dan peninjauan intelijen untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal administrasi perpajakan mereka," ujar Mburu seperti dilansir businessdailyafrica.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?