DANA ALOKASI KHUSUS

48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 10:15 WIB
48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencairkan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kuartal I 2017 kepada sejumlah wilayah. Namun, tidak termasuk wilayah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik pada kuartal I ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan DAK akan dicairkan sebesar Rp15,4 triliun, lebih rendah dari pagu sebelumnya yang berkisar Rp17,6 triliun.

"Kementerian Keuangan salurkan DAK Fisik Rp15,4 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp17,6 triliun. Ada 493 daerah yang sudah memenuhi persyaratan, sementara masih ada 48 daerah di 17 provinsi yang belum memenuhi persyaratan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (13/4).

Baca Juga:
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Adapun, pagu dana desa tahun anggaran 2017 itu sebanyak Rp60 triliun, tetapi tahap pertama harus menyalurkan 60% berarti nilainya hanya sekitar Rp36 triliunan. Penyaluran tahap 1 ini hanya sebesar Rp13,2 triliun, dan akan tersisa sekitar Rp22,9 triliun.

Menurutnya masih ada kekurangan dana senilai Rp1 miliar dengan skema 171 daerah senilai Rp151,9 miliar, maka 493 daerah mendapat sekitar Rp15,3 triliun. Sementara sisa Rp2,2 triliun yang akan dialokasikan ke 48 daerah yang belum bisa memenuhi persyaratan.

Adapun daftar daerah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik tahun 2017 pada kuartal I-2017 antara lain:

  1. Sumatera Utara : Kab Karo, Kab Nias, Kab Nias Barat, Kab Nias Utara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai.
  1. Riau : Kab Indra Giri Hilir, Kab Kuantan Singingi
  1. Jawa Barat : Kab Ciamis, Kab Subang, Kota Bekasi.
  1. Jawa Tengah : Kab Tegal
  1. Jawa Timur : kab Jember
  1. Kalimantan Tengah : Kab Barito Timur
  1. Kalimantan Timur : Kab Penajem Paser Utara, Kota Balik Papan dan Kota Bontang
  1. Sulawesi Utara : Kab Bolaang Mongondow, Kota Tomohon
  1. Sulawesi Selatan : Kab Bulukumba, Kab Janeponto, Kab Luwu Timur, Kab Toraja Utara, Kota Makassar
  1. Sulawesi Tenggara : Kab Buton Utara
  1. NTB : Kota Mataram
  1. NTT : Kab Manggarai, Kab Sabu Rajua, Kab Sikka, Kab Timur Tengah Selatan
  1. Maluku : Kab Maluku Barat Daya
  1. Papua : Kab Deiyai , Kab Lanny Jaya, Kab Mappi, Kab Mimika, Kab Puncak Jaya, Kab Sarmi, Kab Supiori, Kab Waropen.
  1. Maluku utara : Kab Halmahera Tengah
  1. Papua Barat : Kab Monokwari, Kab Pegunungan Arfak, Kab Raja Ampat, Kab Sorong, Kab Sorong Selatan, Kab Teluk Bintuni, Kota Sorong.
  1. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot