DANA ALOKASI KHUSUS

48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 10:15 WIB
48 Wilayah Belum Penuhi Syarat Penyaluran DAK

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencairkan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kuartal I 2017 kepada sejumlah wilayah. Namun, tidak termasuk wilayah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik pada kuartal I ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso T. Widodo mengatakan DAK akan dicairkan sebesar Rp15,4 triliun, lebih rendah dari pagu sebelumnya yang berkisar Rp17,6 triliun.

"Kementerian Keuangan salurkan DAK Fisik Rp15,4 triliun dari pagu tahap I sebesar Rp17,6 triliun. Ada 493 daerah yang sudah memenuhi persyaratan, sementara masih ada 48 daerah di 17 provinsi yang belum memenuhi persyaratan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (13/4).

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Adapun, pagu dana desa tahun anggaran 2017 itu sebanyak Rp60 triliun, tetapi tahap pertama harus menyalurkan 60% berarti nilainya hanya sekitar Rp36 triliunan. Penyaluran tahap 1 ini hanya sebesar Rp13,2 triliun, dan akan tersisa sekitar Rp22,9 triliun.

Menurutnya masih ada kekurangan dana senilai Rp1 miliar dengan skema 171 daerah senilai Rp151,9 miliar, maka 493 daerah mendapat sekitar Rp15,3 triliun. Sementara sisa Rp2,2 triliun yang akan dialokasikan ke 48 daerah yang belum bisa memenuhi persyaratan.

Adapun daftar daerah yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik tahun 2017 pada kuartal I-2017 antara lain:

  1. Sumatera Utara : Kab Karo, Kab Nias, Kab Nias Barat, Kab Nias Utara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai.
  1. Riau : Kab Indra Giri Hilir, Kab Kuantan Singingi
  1. Jawa Barat : Kab Ciamis, Kab Subang, Kota Bekasi.
  1. Jawa Tengah : Kab Tegal
  1. Jawa Timur : kab Jember
  1. Kalimantan Tengah : Kab Barito Timur
  1. Kalimantan Timur : Kab Penajem Paser Utara, Kota Balik Papan dan Kota Bontang
  1. Sulawesi Utara : Kab Bolaang Mongondow, Kota Tomohon
  1. Sulawesi Selatan : Kab Bulukumba, Kab Janeponto, Kab Luwu Timur, Kab Toraja Utara, Kota Makassar
  1. Sulawesi Tenggara : Kab Buton Utara
  1. NTB : Kota Mataram
  1. NTT : Kab Manggarai, Kab Sabu Rajua, Kab Sikka, Kab Timur Tengah Selatan
  1. Maluku : Kab Maluku Barat Daya
  1. Papua : Kab Deiyai , Kab Lanny Jaya, Kab Mappi, Kab Mimika, Kab Puncak Jaya, Kab Sarmi, Kab Supiori, Kab Waropen.
  1. Maluku utara : Kab Halmahera Tengah
  1. Papua Barat : Kab Monokwari, Kab Pegunungan Arfak, Kab Raja Ampat, Kab Sorong, Kab Sorong Selatan, Kab Teluk Bintuni, Kota Sorong.
  1. Kalimantan Utara: Kota Tarakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak