PENGAWASAN INTERNAL

4 Pegawai Bea Cukai Ditangkap Kejaksaan, Kemenkeu: Kami Zero Tolerance

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 08:32 WIB
4 Pegawai Bea Cukai Ditangkap Kejaksaan, Kemenkeu: Kami Zero Tolerance

Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat empat pegawai di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam atas dugaan korupsi importasi tekstil.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu selalu mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Bahkan, menurutnya, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bea dan Cukai telah aktif membantu Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut.

"Zero tolerance untuk siapapun staf Kementerian Keuangan yang tidak melakukan pekerjaannya atau menyalahgunakan kewenangannya dan menciderai nilai-nilai Kementerian Keuangan," katanya melalui konferensi video, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Suahasil mengatakan Kemenkeu akan selalu bersikap tegas pada pegawai yang tidak memiliki integritas, apalagi sampai menyalahgunakan wewenangnya. Pada kasus yang menjerat empat pegawai Bea Cukai tersebut, dia menjamin penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku selalu berusaha memperbaiki tata kelola pada kawasan perdagangan bebas Batam. Menurutnya, berbagai celah kecurangan telah dihilangkan, misalnya melalui kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mensinergikan pelayanan dan pengawasan.

"Seiring munculnya risiko, kami dengan Ditjen Pajak melakukan joint pada layanan dan pengawasan. Terakhir, mengenai dokumen sudah joint dan di atas itu ada IT yang kemudian disinergikan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Heru menyebut penangkapan empat pegawai Bea Cukai itu sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan di kawasan Batam. Sinergi dengan penegak hukum juga terus ditingkatkan agar kejadian serupa tak terulang.

Pada 24 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil selama 2018 hingga 2020. Sebanyak empat dari lima orang tersebut adalah pejabat aktif di KPU Bea Cukai Batam, sedangkan seorang lainnya merupakan pengusaha.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga terdapat sekitar 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak dilengkapi dokumen importasi tekstil. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:59 WIB

maksudnya mudah dipantau saza bisa terjadi dan sdh dpt rumenerasi yang lumyan kan?? jgn sampai jadi gunung Es ..

02 Juli 2020 | 13:49 WIB

itu yang susah dipantau saza bisa terjadi ..tentu kita harus pantau govt spending dlm masa C-19 yg jelas...kerja2 fungsional pemeriksa Keungan Negara (BPKP BPK, para irjen didaerah maupun di pusat) harus lebih jeli... spy damai dan aman

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?