PENGAWASAN INTERNAL

4 Pegawai Bea Cukai Ditangkap Kejaksaan, Kemenkeu: Kami Zero Tolerance

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 08:32 WIB
4 Pegawai Bea Cukai Ditangkap Kejaksaan, Kemenkeu: Kami Zero Tolerance

Salah satu pejabat aktif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam (kanan) berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka yeng merupakan Kasi Pabean dan Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat empat pegawai di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam atas dugaan korupsi importasi tekstil.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu selalu mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Bahkan, menurutnya, Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bea dan Cukai telah aktif membantu Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut.

"Zero tolerance untuk siapapun staf Kementerian Keuangan yang tidak melakukan pekerjaannya atau menyalahgunakan kewenangannya dan menciderai nilai-nilai Kementerian Keuangan," katanya melalui konferensi video, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Suahasil mengatakan Kemenkeu akan selalu bersikap tegas pada pegawai yang tidak memiliki integritas, apalagi sampai menyalahgunakan wewenangnya. Pada kasus yang menjerat empat pegawai Bea Cukai tersebut, dia menjamin penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku selalu berusaha memperbaiki tata kelola pada kawasan perdagangan bebas Batam. Menurutnya, berbagai celah kecurangan telah dihilangkan, misalnya melalui kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mensinergikan pelayanan dan pengawasan.

"Seiring munculnya risiko, kami dengan Ditjen Pajak melakukan joint pada layanan dan pengawasan. Terakhir, mengenai dokumen sudah joint dan di atas itu ada IT yang kemudian disinergikan," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Heru menyebut penangkapan empat pegawai Bea Cukai itu sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan di kawasan Batam. Sinergi dengan penegak hukum juga terus ditingkatkan agar kejadian serupa tak terulang.

Pada 24 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil selama 2018 hingga 2020. Sebanyak empat dari lima orang tersebut adalah pejabat aktif di KPU Bea Cukai Batam, sedangkan seorang lainnya merupakan pengusaha.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga terdapat sekitar 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak dilengkapi dokumen importasi tekstil. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:59 WIB

maksudnya mudah dipantau saza bisa terjadi dan sdh dpt rumenerasi yang lumyan kan?? jgn sampai jadi gunung Es ..

02 Juli 2020 | 13:49 WIB

itu yang susah dipantau saza bisa terjadi ..tentu kita harus pantau govt spending dlm masa C-19 yg jelas...kerja2 fungsional pemeriksa Keungan Negara (BPKP BPK, para irjen didaerah maupun di pusat) harus lebih jeli... spy damai dan aman

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan