INSENTIF PPNBM

4 LSM Tolak Rencana Insentif PPnBM Mobil Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:30 WIB
4 LSM Tolak Rencana Insentif PPnBM Mobil Baru

Pengojek sepeda membawa penumpang di kawasan rendah emisi, Kota Tua, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan penolakan atas rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan penolakan atas rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Bike2Work Indonesia, Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dan Rujak Center for Urban Studies mendesak pemerintah untuk mengurungkan rencana pemberian insentif PPnBM bagi pembelian mobil baru.

"Langkah jangka pendek itu berkebalikan dengan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan," tulis keterangan resmi di akun Instagram @b2w_indonesia dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Keempat organisasi tersebut menyatakan kebijakan pemulihan ekonomi nasional seharusnya dilakukan melalui kebijakan yang berkelanjutan. Opsi insentif PPnBM mobil baru justru memberikan dampak negatif bagi proses pemulihan ekonomi.

Kebijakan relaksasi pajak mungkin saja mampu meningkatkan produksi dan menggairahkan industri otomotif. Namun dampak negatif insentif PPnBM mobil baru juga tidak kalah banyak.

Pertama, rencana insentif PPnBM mobil baru merupakan kebijakan diskriminatif dan tidak adil bagi sektor ekonomi lainnya. Kedua, pemerintah kehilangan penerimaan karena beban pajak menjadi beban anggaran melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Ketiga, kebijakan insentif PPnBM mobil baru kontraproduktif dengan komitmen Indonesia di forum perubahan iklim global, Paris Agreement. Komitmen pemerintah tersebut diadopsi menjadi UU No.16/2016 dengan mengurangi emisi gas hingga 29% pada 2030.

"Kendaraan bermotor selama ini menjadi sumber emisi gas beracun terbesar, di Jakarta transportasi darat menyumbang 75% emisi," ungkap pernyataan tersebut.

Selain itu, rencana insentif PPnBM mobil baru akan menambah populasi mobil di jalan raya tidak hanya menimbulkan masalah terkait polusi udara dan kemacetan.

Baca Juga:
Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Angka korban kecelakaan di jalan juga makin sulit diturunkan. Statistik Kemenhub menyebutkan setiap jam rata-rata 3 orang tewas karena kecelakaan di jalan raya.

"Dana PEN yang digunakan sebagai talangan bagi hilangnya penerimaan pajak penjualan mobil, dengan kata lain pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli mobil-mestinya disalurkan untuk kegiatan pemulihan yang berkelanjutan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 22 April 2021 | 16:25 WIB INSENTIF PPNBM

Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Minggu, 07 Maret 2021 | 06:01 WIB INSENTIF PPNBM

Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:30 WIB INSENTIF PPNBM

Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Minggu, 21 Februari 2021 | 06:01 WIB INSENTIF PAJAK

Pemerintah Buka Peluang Insentif PPnBM untuk Mobil di Atas 1.500 cc

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra