Pengojek sepeda membawa penumpang di kawasan rendah emisi, Kota Tua, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan penolakan atas rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan penolakan atas rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Bike2Work Indonesia, Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dan Rujak Center for Urban Studies mendesak pemerintah untuk mengurungkan rencana pemberian insentif PPnBM bagi pembelian mobil baru.
"Langkah jangka pendek itu berkebalikan dengan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan," tulis keterangan resmi di akun Instagram @b2w_indonesia dikutip Rabu (17/2/2021).
Keempat organisasi tersebut menyatakan kebijakan pemulihan ekonomi nasional seharusnya dilakukan melalui kebijakan yang berkelanjutan. Opsi insentif PPnBM mobil baru justru memberikan dampak negatif bagi proses pemulihan ekonomi.
Kebijakan relaksasi pajak mungkin saja mampu meningkatkan produksi dan menggairahkan industri otomotif. Namun dampak negatif insentif PPnBM mobil baru juga tidak kalah banyak.
Pertama, rencana insentif PPnBM mobil baru merupakan kebijakan diskriminatif dan tidak adil bagi sektor ekonomi lainnya. Kedua, pemerintah kehilangan penerimaan karena beban pajak menjadi beban anggaran melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Ketiga, kebijakan insentif PPnBM mobil baru kontraproduktif dengan komitmen Indonesia di forum perubahan iklim global, Paris Agreement. Komitmen pemerintah tersebut diadopsi menjadi UU No.16/2016 dengan mengurangi emisi gas hingga 29% pada 2030.
"Kendaraan bermotor selama ini menjadi sumber emisi gas beracun terbesar, di Jakarta transportasi darat menyumbang 75% emisi," ungkap pernyataan tersebut.
Selain itu, rencana insentif PPnBM mobil baru akan menambah populasi mobil di jalan raya tidak hanya menimbulkan masalah terkait polusi udara dan kemacetan.
Angka korban kecelakaan di jalan juga makin sulit diturunkan. Statistik Kemenhub menyebutkan setiap jam rata-rata 3 orang tewas karena kecelakaan di jalan raya.
"Dana PEN yang digunakan sebagai talangan bagi hilangnya penerimaan pajak penjualan mobil, dengan kata lain pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli mobil-mestinya disalurkan untuk kegiatan pemulihan yang berkelanjutan," imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.