INSENTIF PPNBM

4 LSM Tolak Rencana Insentif PPnBM Mobil Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:30 WIB
4 LSM Tolak Rencana Insentif PPnBM Mobil Baru

Pengojek sepeda membawa penumpang di kawasan rendah emisi, Kota Tua, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan penolakan atas rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan penolakan atas rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Bike2Work Indonesia, Greenpeace Indonesia, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia dan Rujak Center for Urban Studies mendesak pemerintah untuk mengurungkan rencana pemberian insentif PPnBM bagi pembelian mobil baru.

"Langkah jangka pendek itu berkebalikan dengan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan," tulis keterangan resmi di akun Instagram @b2w_indonesia dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Keempat organisasi tersebut menyatakan kebijakan pemulihan ekonomi nasional seharusnya dilakukan melalui kebijakan yang berkelanjutan. Opsi insentif PPnBM mobil baru justru memberikan dampak negatif bagi proses pemulihan ekonomi.

Kebijakan relaksasi pajak mungkin saja mampu meningkatkan produksi dan menggairahkan industri otomotif. Namun dampak negatif insentif PPnBM mobil baru juga tidak kalah banyak.

Pertama, rencana insentif PPnBM mobil baru merupakan kebijakan diskriminatif dan tidak adil bagi sektor ekonomi lainnya. Kedua, pemerintah kehilangan penerimaan karena beban pajak menjadi beban anggaran melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Ketiga, kebijakan insentif PPnBM mobil baru kontraproduktif dengan komitmen Indonesia di forum perubahan iklim global, Paris Agreement. Komitmen pemerintah tersebut diadopsi menjadi UU No.16/2016 dengan mengurangi emisi gas hingga 29% pada 2030.

"Kendaraan bermotor selama ini menjadi sumber emisi gas beracun terbesar, di Jakarta transportasi darat menyumbang 75% emisi," ungkap pernyataan tersebut.

Selain itu, rencana insentif PPnBM mobil baru akan menambah populasi mobil di jalan raya tidak hanya menimbulkan masalah terkait polusi udara dan kemacetan.

Baca Juga:
Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Angka korban kecelakaan di jalan juga makin sulit diturunkan. Statistik Kemenhub menyebutkan setiap jam rata-rata 3 orang tewas karena kecelakaan di jalan raya.

"Dana PEN yang digunakan sebagai talangan bagi hilangnya penerimaan pajak penjualan mobil, dengan kata lain pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli mobil-mestinya disalurkan untuk kegiatan pemulihan yang berkelanjutan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 22 April 2021 | 16:25 WIB INSENTIF PPNBM

Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Minggu, 07 Maret 2021 | 06:01 WIB INSENTIF PPNBM

Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:30 WIB INSENTIF PPNBM

Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Minggu, 21 Februari 2021 | 06:01 WIB INSENTIF PAJAK

Pemerintah Buka Peluang Insentif PPnBM untuk Mobil di Atas 1.500 cc

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai