INSENTIF PPnBM

Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 16:25 WIB
Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Sejumlah pengunjung mengamati mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Presiden Joko Widodo menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) telah membuat angka pesanan pembelian mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Data dari Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan harga mobil baru mengalami penurunan yang cukup signifikan berkat fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Harga beberapa jenis mobil baru tercatat mengalami penurunan sebesar belasan juta rupiah berkat PPnBM DTP. Meski demikian, terdapat pula harga mobil yang turun sebesar Rp20 juta dan bahkan Rp65 juta berkat fasilitas PPnBM DTP.

"Kalau dilihat harganya bervariasi tergantung dealer masing-masing. Setelah mendapatkan subsidi itu selisih harganya cukup banyak," ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Josephine Wiwiek Widwijanti dalam dialog Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Adapun harga mobil yang mengalami penurunan sangat signifikan berkat insentif PPnBM DTP adalah Toyota Vios. Toyota Vios yang harganya mencapai Rp324,95 juta hingga Rp346,85 juta sebelum insentif PPnBM tercatat mengalami penurunan menjadi Rp265,4 juta hingga Rp281,6 juta.

Dengan demikian, harga Toyota Vios mengalami penurunan sebesar Rp59,55 juta hingga Rp65,25 juta berkat insentif PPnBM yang diberikan oleh pemerintah. "Yang paling tinggi turunnya ini Vios karena tarifnya PPnBM untuk sedan ini tinggi. Begitu ditanggung pemerintah selisih harganya tinggi," ujar Wiwiek.

Perlu dicatat, selisih harga yang dicatat oleh DJP adalah selisih harga pada tahap awal pemberian insentif. Makin cepat konsumen membeli mobil, maka makin besar pula insentif PPnBM DTP yang dinikmati oleh pembeli.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Secara lebih terperinci, PMK 31/2021 memberikan insentif PPnBM DTP kepada 4 jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif