TAJUK PAJAK

(Bukan) Angka dari Langit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 11:30 WIB
(Bukan) Angka dari Langit

“HARI ini ngelamun, minum kopi enak, makan pisang goreng. Terus, dapat angka dari langit ‘saya mau dapat sekian’. Itu bukan extra effort. Itu namanya nujum.”

Kalimat itu diungkapkan Sri Mulyani Indrawati pada saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional X Ditjen Pajak (DJP) awal November 2016. Ramai diberitakan media nasional. Terlebih, pada tahun itu, Sri Mulyani baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo menjabat posisi menteri keuangan.

Dalam berbagai kesempatan, pesan mengenai angka dari langit selalu disinggung Sri Mulyani. Pada intinya, Sri Mulyani meminta agar segala kebijakan yang ditempuh berdasarkan pada data dan informasi faktual dan akurat. Tidak mengada-ada.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Permintaan itu tentu saja makin relevan dengan kondisi sekarang. Seharusnya, tidak ada kompromi lagi. Data dan informasi, termasuk menyangkut urusan keuangan, sudah dapat diakses DJP. Selain itu, ada dukungan teknologi informasi yang makin memudahkan pengolahan data dan informasi.

Sampai di sini seharusnya kita sepakat kualitas data yang diperoleh dan dimanfaatkan DJP akan membaik. Data dengan kualitas baik seharusnya sudah digunakan mulai dari pengawasan wajib pajak, termasuk penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Adapun SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Dengan data yang akurat, upaya permintaan penjelasan dari wajib pajak akan lebih tepat sasaran. Wajib pajak juga akan mendapatkan kepastian sehingga sumber daya dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien. Terlebih, DJP sudah mulai menerapkan compliance risk management (CRM).

Tentu saja komitmen DJP untuk menjadi data driven organization patut diapresiasi. Jika hal ini terwujud, semua produk dan proses bisnis yang dijalankan tidak hanya diukur dari sisi kuantitas, melainkan juga kualitas. Dalam konteks pengawasan, diharapkan berdampak pada kepatuhan.

Pada saat bersamaan, ada ruang untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Hal ini menjadi modal kuat untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Harapannya, penerimaan pajak menjadi lebih berkelanjutan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Andrew Okello dalam IMF Working Paper bertajuk Managing Income Tax Compliance through Self-Assessment (2014) dalam sistem self-assessment, fokusnya adalah meningkatkan kepastian sistem pajak, melindungi wajib pajak yang patuh secara sukarela, dan mengamankan penerimaan. Tentu saja fokus ini merupakan upaya berkelanjutan. Tidak sekali selesai.

Digitalisasi SP2DK juga patut diapresiasi. Harapannya, digitalisasi tidak hanya mengganti tanda tangan basah, tetapi juga diikuti dengan kualitas data. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan dapat makin mengurangi diskresi – yang memunculkan celah penyelewengan – dari pegawai DJP.

Dari sisi wajib pajak, momentum ini harus dimanfaatkan untuk berbenah. Wajib pajak perlu memastikan segala aspek telah sesuai dengan ketentuan. Jika tetap mendapat SP2DK, wajib pajak bisa meresponsnya dengan tepat. Tentu saja, harapannya, bukan angka dari langit yang disodorkan DJP kepada wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik