PEMILIHAN ANGGOTA BPK

32 Kandidat Lolos Seleksi Administrasi DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 15:40 WIB
32 Kandidat Lolos Seleksi Administrasi DPR

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

JAKARTA, DDTCNews—Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi XI DPR meloloskan separuh atau 32 dari 64 kandidat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 dalam seleksi kelengkapan administrasi dan makalah.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan tim Pansel sudah melakukan proses seleksi sejak Selasa pekan ini (2/7/2019). Selanjutnya, ke-32 kandidat tersebut diserahkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil laporan Pansel Komisi XI, dalam rapat pleno internal komisi XI, disepakati dan disetujui sebanyak 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah,” katanya seperti dikutip dari laman DPR, Jumat (5/7/2019)

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Dalam proses tahap pertama tersebut, Tim Pansel menilai isi makalah yang diajukan oleh peserta. Penilaian dilihat konsistensi keterkaitan antarbagian dalam makalah, kejelasan ide, serta sistematika penulisan.

“Pokok yang terpenting juga adalah kejelasan usulan program dan fokus kegiatan yang akan dilakukan calon jika terpilih sebagai anggota BPK nanti. Itu yang kita nilai bersama-sama,” kata politisi asal Partai Gerindra ini.

Dari 32 nama yang diajukan, terdapat nama yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR. Mereka adalah Pius Lustrilanang, Ahmadi Noor Supit, Daniel Lumban Tobing, Tjatur Sapto Edy, Akhmad Muqowam, dan Nurhayati Ali Assegaf.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu juga anggota petahana seperti Harry Azhar Azis, Achsanul Qasasi, dan dari internal BPK seperti Dadang Suwarna. Sementara itu, kandidat yang tidak lolos antara lain Rusdi Kirana dan Ferry Juliantono.

Ke-32 kandidat itu akan berebut 5 posisi anggota BPK yang segera ditinggalkan. Menurut Heri, ke-32 kandidat itu diserahkan kepada DPD agar nanti DPD memberikan rekomendasi nama kepada Komisi XI DPR RI untuk menjalani tahap seleksi selanjutnya.

Komisi XI DPR sendiri selanjutnya akan menyusun jadwal uji kepatutan atau fit and proper test. Uji kepatutan diperkirakan akan digelar Agustus hingga September 2019. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN