INSENTIF PAJAK

300.000 WP Dapat Insentif Pajak, Termasuk Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:24 WIB
300.000 WP Dapat Insentif Pajak, Termasuk Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan sekitar 300.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pemanfaatan insentif usaha – yang di dalamnya mencakup insentif pajak – sudah mencapai Rp41,37 triliun. Angka tersebut memenuhi 72,9% dari pagu yang ditetapkan senilai Rp56,73 triliun.

“Pada 2021, realisasi insentif usaha lebih baik dari tahun lalu karena DJP sudah bisa melakukan estimasi yang lebih baik dari pemberian insentif pajak," katanya dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Yon memerinci insentif pajak yang sudah terserap hingga pertengahan Mei 2021 mencapai Rp29,26 triliun. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 89.608 pemberi kerja dan nilai insentif mencapai Rp1,01 triliun.

Selanjutnya, insentif PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan 15.366 wajib pajak senilai Rp6,71 triliun. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 68.040 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp11,85 triliun. Restitusi PPN dipercepat yang digunakan 1.102 wajib pajak dan nilai insentif mencapai Rp4,35 triliun.

Kemudian nilai insentif penurunan tarif PPh badan yang dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan senilai Rp5,08 triliun. Fasilitas pajak PPh final UMKM DTP hingga Mei 2021 dimanfaatkan 124.736 pelaku UMKM dengan nilai insentif Rp260 miliar.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Adapun insentif yang baru berlaku pada tahun ini, yakni PPN DTP pembelian rumah, dimanfaatkan 1.595 konsumen. Sebanyak 375 penjual properti mendapatkan manfaat dari insentif PPN DTP rumah dengan nilai insentif mencapai Rp41,17 miliar.

Kemudian, PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru mencapai Rp203, 81 miliar. Insentif tersebut menjadi cara pemerintah meningkatkan utilisasi kapasitas produksi otomotif dan meningkatkan konsumsi masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Urusan Pajak Satu Akun WP Bisa Dikelola ‘Keroyokan’, Seperti Apa?

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ketua Komisi XIII Komitmen Rampungkan RUU Perampasan Aset

Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Kantor Bea Cukai Kunjungi Perusahaan untuk Jelaskan soal Rekordasi HKI

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Perbaiki Mesin ke Luar Negeri, Barang Reimpor Bisakah Bebas Bea Masuk?