INSENTIF PAJAK

300.000 WP Dapat Insentif Pajak, Termasuk Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:24 WIB
300.000 WP Dapat Insentif Pajak, Termasuk Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebutkan sekitar 300.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pemanfaatan insentif usaha – yang di dalamnya mencakup insentif pajak – sudah mencapai Rp41,37 triliun. Angka tersebut memenuhi 72,9% dari pagu yang ditetapkan senilai Rp56,73 triliun.

“Pada 2021, realisasi insentif usaha lebih baik dari tahun lalu karena DJP sudah bisa melakukan estimasi yang lebih baik dari pemberian insentif pajak," katanya dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Yon memerinci insentif pajak yang sudah terserap hingga pertengahan Mei 2021 mencapai Rp29,26 triliun. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 89.608 pemberi kerja dan nilai insentif mencapai Rp1,01 triliun.

Selanjutnya, insentif PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan 15.366 wajib pajak senilai Rp6,71 triliun. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 68.040 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp11,85 triliun. Restitusi PPN dipercepat yang digunakan 1.102 wajib pajak dan nilai insentif mencapai Rp4,35 triliun.

Kemudian nilai insentif penurunan tarif PPh badan yang dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan senilai Rp5,08 triliun. Fasilitas pajak PPh final UMKM DTP hingga Mei 2021 dimanfaatkan 124.736 pelaku UMKM dengan nilai insentif Rp260 miliar.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Adapun insentif yang baru berlaku pada tahun ini, yakni PPN DTP pembelian rumah, dimanfaatkan 1.595 konsumen. Sebanyak 375 penjual properti mendapatkan manfaat dari insentif PPN DTP rumah dengan nilai insentif mencapai Rp41,17 miliar.

Kemudian, PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru mencapai Rp203, 81 miliar. Insentif tersebut menjadi cara pemerintah meningkatkan utilisasi kapasitas produksi otomotif dan meningkatkan konsumsi masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti