PENGHIMPUNAN DANA

3 Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2016 | 15:45 WIB
3 Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 3 perusahaan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang melanggar hukum. Perusahaan tersebut antara lain Dream for Freedom, Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

“Kami bersama OJK telah menetapkan ketiga perusahaan itu telah melanggar hukum dan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Kegiatan yang dilakukan oleh Dream for Freedom yakni mewajibkan peserta membayar biaya pendaftaran serta memperoleh fasilitas memasang iklan online gratis. Peserta Dream for Freedom bisa memilih paket keikutsertaan dengan nominal yang ditentukan.

Selanjutnya, peserta akan mendapatkan bonus pasif sekitar 1% selama jangka waktu 15 hari, serta bonus aktif senilai 10% jika peserta tersebut mampu merekrut anggota baru. Dream for Freedom menjanjikan penghasilan tetap pada pesertanya sebesar Rp5-500 juta.

Adapun modus yang dilakukan oleh CSI yaitu membentuk koperasi dan menghimpun dana dengan penawaran bunga di atas bunga bank atau mencapai 5%. CSI tidak memiliki izin usaha dari otoritas manapun atas dana yang terkumpul dari masyarakat.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Sedangkan, CSI telah berhasil menghimpun dana yang berasal dari 7.000 pesertanya. Dari seluruh peserta tersebut dikabarkan telah mencapai dana sebanyak Rp2 triliun. Selain itu, UN Swissindo juga telah menghimpun dana sebesar Rp300 juta yang diperoleh dari 300.000 pesertanya.

UN Swissindo dinyatakan telah melakukan kegiatan ilegal yang disebabkan karena tidak memiliki izin dari otoritas keuangan manapun. Keputusan tersebut telah resmi diakui oleh Satgas Waspada Investasi.

UN Swissindo meminta korbannya untuk membayarkan biaya pendaftaran untuk bisa menjadi anggota kelompok, serta korban juga dipaksa untuk mencari debitur lain yang bermasalah untuk ditarik sebagai anggota baru. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN