PENGHIMPUNAN DANA

3 Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Ilegal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2016 | 15:45 WIB
3 Perusahaan Investasi Ini Dinyatakan Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 3 perusahaan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai perusahaan yang melanggar hukum. Perusahaan tersebut antara lain Dream for Freedom, Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

“Kami bersama OJK telah menetapkan ketiga perusahaan itu telah melanggar hukum dan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Kegiatan yang dilakukan oleh Dream for Freedom yakni mewajibkan peserta membayar biaya pendaftaran serta memperoleh fasilitas memasang iklan online gratis. Peserta Dream for Freedom bisa memilih paket keikutsertaan dengan nominal yang ditentukan.

Selanjutnya, peserta akan mendapatkan bonus pasif sekitar 1% selama jangka waktu 15 hari, serta bonus aktif senilai 10% jika peserta tersebut mampu merekrut anggota baru. Dream for Freedom menjanjikan penghasilan tetap pada pesertanya sebesar Rp5-500 juta.

Adapun modus yang dilakukan oleh CSI yaitu membentuk koperasi dan menghimpun dana dengan penawaran bunga di atas bunga bank atau mencapai 5%. CSI tidak memiliki izin usaha dari otoritas manapun atas dana yang terkumpul dari masyarakat.

Baca Juga:
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Sedangkan, CSI telah berhasil menghimpun dana yang berasal dari 7.000 pesertanya. Dari seluruh peserta tersebut dikabarkan telah mencapai dana sebanyak Rp2 triliun. Selain itu, UN Swissindo juga telah menghimpun dana sebesar Rp300 juta yang diperoleh dari 300.000 pesertanya.

UN Swissindo dinyatakan telah melakukan kegiatan ilegal yang disebabkan karena tidak memiliki izin dari otoritas keuangan manapun. Keputusan tersebut telah resmi diakui oleh Satgas Waspada Investasi.

UN Swissindo meminta korbannya untuk membayarkan biaya pendaftaran untuk bisa menjadi anggota kelompok, serta korban juga dipaksa untuk mencari debitur lain yang bermasalah untuk ditarik sebagai anggota baru. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?