KANWIL DJP SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:35 WIB
3 Oknum Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi terkait dengan telah ditetapkannya 3 oknum pegawai pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam Siaran Pers Nomor: SP-7/WPJ.03/2023, DJP menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Otoritas menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Menurut DJP, hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

DJP tidak menoleransi dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus tersebut, internal DJP telah menjalankan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hasilnya, terhadap salah 1 tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara 2 tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Upaya perbaikan salah satunya melalui reformasi perpajakan. Reformasi itu menyangkut perbaikan dan pengembangan bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, teknologi informasi, basis data, proses bisnis, serta regulasi perpajakan.

DJP mengimbau agar masyarakat segera melapor melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan pada https://www.wise.kemenkeu.go.id/ apabila ada pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

“DJP mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus konsisten melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?