TARGET PENERIMAAN PAJAK

3 Faktor Ini Kerek Setoran Pajak Semester I 2018

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 09:26 WIB
3 Faktor Ini Kerek Setoran Pajak Semester I 2018

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu merilis data realisasi penerimaan pajak semester I 2018 yang sebesar sebesar Rp581,54 triliun. Capain setoran ini tumbuh 13,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan setidaknya ada tiga faktor yang mendorong peningkatan persentase setoran. Pasalnya, secara konstan pertumbuhan penerimaan sejak awal tahun berada di atas angka PDB riil yang merupakan kombinasi pertumbuhan ekonomi dan infasi.

"Penyumbang pertama adalah pertumbuhan ekonomi, tetapi harusnya bukan murni ekonomi, karena dibandingkan dengan penerimaan pajaknya, pertumbuhan ekonominya tidak sebesar pajaknya. Bila murni ekonomi, penerimaan pajak normalnya tumbuh 9%," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (10/7).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Menurutnya, pertumbuhan pada semester I ada tiga faktor yang mempengaruhi. Ketiganya merupakan kombinasi penerapan kebijakan dan perbaikan interal Ditjen Pajak

"Semester I itu 5% tumbuh basis pajak bisa karena kombinasi meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak, kemudian pengawasan, pelayanan Ditjen Pajak yang semakin baik dan efek kebijakan tax amnesty," terangnya.

Lebih lanjut, meski baru memenuhi 40,48% dari target setoran yang sebesar Rp1.424 triliun, Robert menilai capain penerimaan per tengah tahun ini menunjukan perbaikan kinerja Ditjen Pajak. Dia pun berharap akselerasi akan terus berlanjut di semester II untuk mengejar target pertumbuhan tahun ini yang ditargetkan naik 23%.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Kita gembira lihatnya, jadi di tahun 2015 itu penerimaan semester I masih negatif, di 2016 juga negatif. Baru di 2017 plus 10,76% tumbuh. Sekarang tumbuhnya 14%, jadi trennya cenderung lebih bagus pertumbuhannya," papar Robert.

Adapun, realisasi setoran pajak bila diklasifikasi per jenis pajak di antaranya PPh Pasal 21 tumbuh 22,23%, PPh Pasal 22 impor tumbuh 28%, PPh badan tumbuh 23,79%, PPh orang pribadi tumbuh 20,06%, dan PPN impor tumbuh 24,29%.

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan sektor usaha, membaiknya harga komoditas membuat setoran pajak juga ikut meningkat secara signifikan. Tercatat, sektor pertambangan tumbuh paling tinggi sebesar 79,71%. Kemudian diikuti oleh sektor pertanian yang tumbuh 34,25%, perdagangan tumbuh 27,91% dan industri pengolahan yang tumbuh 12,64%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa