LITERASI PAJAK

3 Buku Baru DDTC, Bertambah Lagi Literatur Perpajakan di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:57 WIB
3 Buku Baru DDTC, Bertambah Lagi Literatur Perpajakan di Indonesia

Founder DDTC Danny Septriadi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menerbitkan 3 buku baru pada hari ini, Selasa (28/2/2023). Ketiga buku tersebut masing-masing mencakup topik tentang transfer pricing, lembaga peradilan pajak, dan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Dalam opening remarks saat acara peluncuran tersebut, Founder DDTC Danny Septriadi menyampaikan buku-buku baru yang ditulis para profesional DDTC diharapkan dapat menjadi pemantik diskusi di kalangan praktisi, akademisi, hingga otoritas pajak di Indonesia.

“Semoga buku ini bisa menjadi pemantik untuk diskusi. Ini karena spirit dari Bapak Darussalam (Founder DDTC) adalah bagaimana kita bisa menghasilkan penerimaan pajak dengan sengketa yang minimal,” ujar Danny dalam acara bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Danny menyampaikan ketiga buku terbaru itu disusun dengan tetap berpegang pada pakem penulisan DDTC. Selama ini, DDTC senantiasa menerbitkan buku-buku dengan mengusung konsep, panduan, serta analisis kebijakan perpajakan. Dengan demikian, buku-buku itu bisa menjadi bahan diskusi, bahkan dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Dari buku-buku yang diterbitkan Pak Darussalam, ada pattern atau pola, yakni berisi konsep-konsep. Mengapa konsep itu penting? Dalam lembaga peradilan pajak, prinsip hukum dan konsepnya itu penting menjadi pertimbangan dalam menyusun peraturan perundang-undangan,” ujar Danny.

Oleh karena itu, sambung Danny, penyusunan buku-buku baru DDTC kali ini tidak terbatas pada legal based tetapi juga mengacu pada prinsip-prinsip perpajakan (principle based).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

"Sehingga saat terjadi sengketa diharapkan bisa dilakukan kajian terkait prosedur yang ada di peradilan pajak dan putusannya bisa dianalisis," kata Danny.

Ketiga buku baru yang terbit hari ini melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

Ketiga buku yang dimaksud adalah, pertama, buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Dengan buku ini, pembaca dapat mengetahui sejarah lembaga peradilan pajak dari masa ke masa. Pembaca juga diharapkan bisa memahami berbagai persoalan seputar aspek kelembagaan, kompetensi, putusan hakim, hingga transparansi peradilan pajak di Indonesia.

Dengan buku ini, pembaca juga bisa memahami pentingnya pengakuan hak-hak wajib pajak, terutama dalam ruang persidangan. Selain itu, pembaca juga bisa melihat perbandingan best practice proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung beberapa negara.

Kedua, buku berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Dengan buku kedua yang diluncurkan tersebut, pembaca diharapkan bisa mengetahui upaya penjagaan dari pengenaan pajak berganda. Pencegahan penghindaran pajak dengan kuasa materi P3B juga dijabarkan dalam buku ini. Selain itu, pembaca juga bisa mengetahui kepastian hukum bagi usaha atau investor asing.

Pembaca juga bisa mengikuti perkembangan terkini (up-to-date). Hal ini dikarenakan penyusunan buku ini sudah sesuai dengan Model P3B (OECD, UN, dan US) terbaru serta perkembangan terkini Proyek Anti-BEPS dan pajak internasional.

Ketiga, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Dengan buku ini, pembaca diharapkan dapat memahami langkah tepat dalam aplikasi transfer pricing. Bahasan dalam buku ini sangat komprehensif, mulai dari transaksi khusus, strategi perusahaan, aspek procedural hukum, hingga refleksi dan perkembangan kontemporer.

Pembaca juga bisa memahami perkembangan terkini karena ulasan sudah sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 dan UN TP Manual 2021. Buku ini juga dilengkapi dengan perkembangan lanskap sistem perpajakan internasional terkini, seperti Proyek Anti-BEPS.

Founder DDTC Darussalam mengatakan penyusunan buku-buku yang diterbitkan DDTC tidaklah mudah. Selain menuangkan studi komparasi secara global, isi buku-buku yang ditulisnya bersama para profesional DDTC selalu diperkaya dengan ratusan referensi, terutama dari DDTC Library.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Interaksi dengan praktisi dan akademisi terkemuka, termasuk profesional DDTC yang sempat menempuh studi di luar negeri, juga memberi nilai tambah. Semua input itu digabung. Hasilnya, karya atau buku yang dihasilkan bisa presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan standar tinggi dalam penyusunan, buku-buku terbitan DDTC diharapkan makin mewarnai literatur perpajakan Indonesia. Literasi perpajakan dari masyarakat yang makin meningkat akan turut berdampak positif terhadap kesadaran dan kepatuhan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja