KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Dian Kurniati | Rabu, 27 Januari 2021 | 14:35 WIB
Rencana Tambah Barang Kena Cukai Baru, Sri Mulyani Minta Dukungan DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta dukungan DPR dalam rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Menurutnya, jumlah BKC di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain. Penambahan BKC akan membantu peningkatan penerimaan dan berpotensi mengurangi konsumsi barang-barang yang memberi dampak buruk kepada masyarakat.

“Di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari 7 bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak tidak baik kepada masyarakat," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Pada awal 2020, Sri Mulyani sempat memaparkan rencananya menambah tiga BKC, yakni kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Menurutnya, cukai pada minuman berpemanis akan mengurangi risiko masyarakat terkena penyakit diabetes, sedangkan cukai pada kantong plastik dan emisi karbon perli diterapkan untuk kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai 2020 senilai Rp212,8 triliun, atau minus 0,3% dibandingkan dengan kinerja pada 2019. Kinerja penerimaan itu utamanya ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT).

Sementara penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Dia pun meminta dukungan DPR RI agar bisa segera menambah BKC baru.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

"Komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada 1 komoditas. Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan cukai sepanjang 2020 senilai Rp176,3 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun sebelumnya. Realisasi ini melebihi target Rp172,2 triliun. Setoran CHT senilai Rp170,24 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp164,94 triliun.

Kemudian, penerimaan cukai dari MMEA hanya Rp5,76 triliun atau 81,13% dari target Rp7,1 triliun, sedangkan penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) senilai Rp240 miliar atau melampaui target Rp150 miliar.

Pada APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp180 triliun, atau naik 4,5%. Target itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp173,78 triliun, dan sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya (produk plastik) senilai Rp6,21 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan