PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

25 Persen APBD Untuk Belanja Infrastruktur

Gallantino Farman | Jumat, 04 November 2016 | 17:30 WIB
25 Persen APBD Untuk Belanja Infrastruktur Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja infrastrukur sekurang-kurangnya 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017.

“Tahun 2016 belum ada, sekarang difokuskan sekurang-kurangnya 25 persen APBD itu untuk infrastruktur daerah,” jelasnya beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan APBD dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Seperti dilansir dari laman Kemenkeu, Mardiasmo menambahkan kalau alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2015, belanja infrastruktur tercatat sebesar 14,2 persen dari total belanja negara. Anggaran tersebut meningkat menjadi 15,2 persen dari belanja negara pada tahun 2016, dan kembali naik menjadi 18,6 persen pada tahun 2017.

Sementara itu, anggaran infrastruktur dalam APBN 2017 sendiri mengalami peningkatan sebesar Rp40,8 triliun. Jika dibandingkan dengan APBN 2016, anggaran infrastruktur naik menjadi Rp387,3 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC