JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja infrastrukur sekurang-kurangnya 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017.
“Tahun 2016 belum ada, sekarang difokuskan sekurang-kurangnya 25 persen APBD itu untuk infrastruktur daerah,” jelasnya beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan APBD dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Seperti dilansir dari laman Kemenkeu, Mardiasmo menambahkan kalau alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2015, belanja infrastruktur tercatat sebesar 14,2 persen dari total belanja negara. Anggaran tersebut meningkat menjadi 15,2 persen dari belanja negara pada tahun 2016, dan kembali naik menjadi 18,6 persen pada tahun 2017.
Sementara itu, anggaran infrastruktur dalam APBN 2017 sendiri mengalami peningkatan sebesar Rp40,8 triliun. Jika dibandingkan dengan APBN 2016, anggaran infrastruktur naik menjadi Rp387,3 triliun. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.