KOTA SURABAYA

2017, Sistem Pajak Online Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 16:54 WIB
2017, Sistem Pajak Online Diterapkan

SURABAYA, DDTCNews – Terobosan baru kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya optimis bisa menerapkan pembayaran pajak dengan sistem online untuk pajak parkir, hotel, restoran, dan hiburan di tahun 2017.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot bersama dengan kalangan DPRD Surabaya akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur sistem tersebut.

“Perda kalau sudah disahkan maka harus dilaksanakan. Tahap awal akan dilakukan survei ulang restoran yang menggunakan cash register. Sistem online ini akan mengkoneksi langsung kasir dengan pemkot,” katanya.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Kota Surabaya beserta Tarif Barunya

Menurut Yusron, sistem pajak online ini sudah pernah dilakukan uji coba dalam penerapan pajak hotel dan restoran. Namun masih ditemui kendala karena masing-masing wajib pajak memiliki sistem IT yang berbeda- beda.

“Ke depannya semua sistem yang digunakan mengarah pada teknologi informasi, sehingga dengan menggunakan sistem online diharapkan pembayaran pajak dapat terpantau secara real time," pungkas Yusron.

Berdasarkan data DPPK, sedikitnya terdapat 240 hotel dan 1.200 restoran yang terdapat di Surabaya. Dari jumlah objek pajak tersebut, 2016 ini DPPK menargetkan pendapatan pajak dari hotel sekitar Rp220 miliar, sementara pajak restoran sebanyak Rp300 miliar pada

Baca Juga:
Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Kota Surabaya

“Hingga bulan Juli ini, hampir semua jenis pajak sudah berhasil mencapai realisasi sebesar 50%,” tegasnya, dikutip dari kanalsurabaya.net.

Menanggapi penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan sistem online, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi, Zakaria berharap, sanksi bagi wajib pajak yang menolak penerapan sistem pajak online ini harus diberikan secara tegas. "Sesuai raperda yang ada, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan usaha, pidana atau lainnya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Jumat, 27 September 2024 | 14:00 WIB KOTA SURABAYA

Kejar Target PAD, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Senin, 12 Agustus 2024 | 09:00 WIB KOTA SURABAYA

Promo Merdeka, Pemkot Adakan Program Insentif Pajak selama Agustus

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:25 WIB KOTA SURABAYA

Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak