KOTA SURABAYA

2017, Sistem Pajak Online Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 16:54 WIB
2017, Sistem Pajak Online Diterapkan

SURABAYA, DDTCNews – Terobosan baru kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya optimis bisa menerapkan pembayaran pajak dengan sistem online untuk pajak parkir, hotel, restoran, dan hiburan di tahun 2017.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot bersama dengan kalangan DPRD Surabaya akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur sistem tersebut.

“Perda kalau sudah disahkan maka harus dilaksanakan. Tahap awal akan dilakukan survei ulang restoran yang menggunakan cash register. Sistem online ini akan mengkoneksi langsung kasir dengan pemkot,” katanya.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Kota Surabaya beserta Tarif Barunya

Menurut Yusron, sistem pajak online ini sudah pernah dilakukan uji coba dalam penerapan pajak hotel dan restoran. Namun masih ditemui kendala karena masing-masing wajib pajak memiliki sistem IT yang berbeda- beda.

“Ke depannya semua sistem yang digunakan mengarah pada teknologi informasi, sehingga dengan menggunakan sistem online diharapkan pembayaran pajak dapat terpantau secara real time," pungkas Yusron.

Berdasarkan data DPPK, sedikitnya terdapat 240 hotel dan 1.200 restoran yang terdapat di Surabaya. Dari jumlah objek pajak tersebut, 2016 ini DPPK menargetkan pendapatan pajak dari hotel sekitar Rp220 miliar, sementara pajak restoran sebanyak Rp300 miliar pada

Baca Juga:
Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Kota Surabaya

“Hingga bulan Juli ini, hampir semua jenis pajak sudah berhasil mencapai realisasi sebesar 50%,” tegasnya, dikutip dari kanalsurabaya.net.

Menanggapi penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan sistem online, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi, Zakaria berharap, sanksi bagi wajib pajak yang menolak penerapan sistem pajak online ini harus diberikan secara tegas. "Sesuai raperda yang ada, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan usaha, pidana atau lainnya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Jumat, 27 September 2024 | 14:00 WIB KOTA SURABAYA

Kejar Target PAD, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Senin, 12 Agustus 2024 | 09:00 WIB KOTA SURABAYA

Promo Merdeka, Pemkot Adakan Program Insentif Pajak selama Agustus

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:25 WIB KOTA SURABAYA

Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?