KABUPATEN SIDOARJO

Bangun Sistem Pajak Online, Pemda Butuh Anggaran Besar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Bangun Sistem Pajak Online, Pemda Butuh Anggaran Besar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - DPRD mengatakan upaya Pemkab Sidoarjo menerapkan sistem pajak online menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi penyediaan anggaran APBD dengan nilai yang tidak kecil.

Ketua Pansus Raperda Sistem Online Pajak Daerah DPRD Kabupaten Sidoarjo Bambang Pujianto mengatakan biaya pengadaan paling besar dalam sistem pajak online tersebut adalah belanja alat perekam transaksi atau tapping box.

"Yang jelas, penerapan pajak online ini bakal butuh anggaran yang cukup besar pada pengadaan alat perekam transaksi," katanya dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Bambang, kebutuhan alat tapping box berlaku pada jenis pajak yang dipungut pengusaha dari kantong konsumen seperti restoran, hotel, hiburan, dan parkir. Anggaran pengadaan tapping box untuk pajak restoran saja diproyeksikan mencapai Rp200 miliar.

Untuk itu, pemkab harus memiliki strategi yang tepat dalam menerapkan sistem pajak online. Dalam waktu dekat ini, Pansus akan menggelar rapat lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tentang penentuan implementasi sistem pajak online.

"Kami harus tahu target [dari] yang menerapkan pajak online ini," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Ketua DPRD Usman mendukung penuh implementasi peraturan daerah sistem pajak online di Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, sistem daring menjadi cara paling efektif menekan kebocoran pendapatan daerah dari sisi pungutan pajak.

"Dengan sistem online pembayaran saat membeli makanan bisa dilihat secara real time. Saat kita makan habis Rp100.000 pajaknya langsung masuk, kelihatan. Wajib pajak merasa aman dan eksekutif juga merasa clean," ujarnya seperti dilansir bangsaonline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan