Program pemberian insentif pajak yang diselenggarakan oleh Pemkot Surabaya.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur memberikan sejumlah insentif pajak daerah untuk masyarakat.
Bapenda Kota Surabaya menyatakan program bertajuk Promo Merdeka ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 RI. Oleh karena itu, lanjutnya, insentif pajak daerah hanya diberikan selama Agustus 2024.
"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Promo Merdeka," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Senin (12/8/2024).
Secara umum, Promo Merdeka menawarkan 3 jenis insentif. Pertama, merdeka dari denda pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tunggakan masa pajak 1994-2024.
Kedua, merdeka dari denda pajak barang dan jasa tentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah. Adapun BPJT yang berlaku di Kota Surabaya mencakup BPJT makanan dan minuman, BPJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.
Ketiga, perpanjangan pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengurangan pokok BPHTB diberikan dengan bervariasi, yaitu hingga 40%.
Program insentif pajak diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah atau hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan. Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan denda pajak daerah untuk melaksanakan kewajibannya.
Proses pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.
"Ayo manfaatkan promo ini dan jadilah generasi Indonesia yang #MerdekadariDenda," tulis Bapenda. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.