KOTA SURABAYA

Promo Merdeka, Pemkot Adakan Program Insentif Pajak selama Agustus

Dian Kurniati | Senin, 12 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Promo Merdeka, Pemkot Adakan Program Insentif Pajak selama Agustus

Program pemberian insentif pajak yang diselenggarakan oleh Pemkot Surabaya.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur memberikan sejumlah insentif pajak daerah untuk masyarakat.

Bapenda Kota Surabaya menyatakan program bertajuk Promo Merdeka ini dihadirkan dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 RI. Oleh karena itu, lanjutnya, insentif pajak daerah hanya diberikan selama Agustus 2024.

"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Promo Merdeka," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, Promo Merdeka menawarkan 3 jenis insentif. Pertama, merdeka dari denda pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tunggakan masa pajak 1994-2024.

Kedua, merdeka dari denda pajak barang dan jasa tentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah. Adapun BPJT yang berlaku di Kota Surabaya mencakup BPJT makanan dan minuman, BPJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Ketiga, perpanjangan pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengurangan pokok BPHTB diberikan dengan bervariasi, yaitu hingga 40%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Program insentif pajak diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah atau hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan. Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan denda pajak daerah untuk melaksanakan kewajibannya.

Proses pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.

"Ayo manfaatkan promo ini dan jadilah generasi Indonesia yang #MerdekadariDenda," tulis Bapenda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra