Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews - Oxfam International mencatat nilai harta 10 orang terkaya di dunia meningkat 2 kali lipat dalam kurun waktu 2 tahun pandemi Covid-19. Kekayaan mereka melonjak dari US$700 miliar menjadi US$1,5 triliun.
Menurut Oxfam, akumulasi kekayaan yang terkumpul selama 2 tahun berlangsungnya pandemi ini perlu dipajaki oleh setiap pemerintah melalui pajak kekayaan atau jenis pajak lainnya.
"Bila 10 orang terkaya di dunia kehilangan 99,999% dari kekayaannya besok, mereka masih jauh lebih kaya dibandingkan dengan 99% populasi dunia," ujar Executive Director Oxfam International, Gabriela Bucher, dikutip Selasa (18/1/2022).
Dana yang terkumpul dari pengenaan pajak tersebut perlu dibelanjakan pada program-program yang mampu menurunkan ketimpangan yang kian melebar dalam 2 tahun ini.
"Belanjakan dana yang diperoleh dari pajak ini pada program-program seperti universal healthcare, perlindungan sosial, dan mitigasi perubahan iklim," tulis Oxfam dalam keterangan resminya.
Menurut Oxfam, pajak kekayaan dengan tarif 99% perlu dikenakan sekali atas 10 orang terkaya di dunia yang mendapatkan windfall akibat pandemi Covid-19. Oxfam mengklaim nilai yang terkumpul dengan pajak tersebut mencapai US$812 miliar.
Setelah dikenakannya pajak tersebut, Oxfam mengklaim 10 orang terkaya di dunia masih lebih kaya US$8 miliar bila dibandingkan dengan sebelum pandemi Covid-19.
Pengenaan pajak tersebut perlu diikuti dengan kebijakaan pajak dengan tarif progresif atas capital gains dan kekayaan guna menekan ketimpangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.