FILIPINA

2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:00 WIB
2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi asal Filipina, Philippine Long Distance Telephone (PLDT) dan Smart Communications Inc., mendukung kebijakan Kementerian Keuangan untuk mewajibkan kebijakan sistem faktur elektronik (electronic invoicing system/EIS).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) serta menyederhanakan transaksi bagi wajib pajak.

“Penerbitan faktur elektronik (e-invoice) atau tanda terima elektronik (e-receipt) menjadi wajib di Filipina ketika undang-undang reformasi pajak untuk percepatan dan inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion Act/TRAIN) mulai berlaku pada 2018,” dikutip Kamis (31/03/2022).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Berdasarkan undang-undang TRAIN, wajib pajak yang melakukan ekspor barang atau jasa, e-commerce, dan mereka yang dianggap sebagai wajib pajak besar, diwajibkan untuk menerbitkan e-faktur atau e-receipt.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk transaksi mereka dalam waktu 5 tahun setelah beleid disahkan. Artinya, penerbitan e-faktur dan e-receipt harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023. Pada Juli 2022 mendatang, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan mewajibkan wajib pajak besar di Filipina untuk menggunakan e-faktur.

PLDT dan Smart menjadi salah satu yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak besar. Menjelang kewajiban implementasi EIS, keduanya dipilih untuk ambil bagian dalam implementasi percontohan EIS.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dilansir Back End News, PLDT mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemungutan pajak dan administrasi pajak negara.

“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab untuk membantu (program) digitalisasi pemerintah, kami melakukan uji coba penerbitan e-faktur dan e-receipt,” kata Ma. Criselda Guhit, First Vice President Bidang Manajemen dan Advokasi Pajak PLDT.

Guhit menambahkan apa yang dilakukan PLDT merupakan mandat dari undang-undang. Kebijakan ini juga menjadi pelengkap program penagihan tanpa kertas yang telah diterapkan oleh PLDT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%