FILIPINA

2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 31 Maret 2022 | 13:00 WIB
2 Perusahaan Filipina Ini Jadi Percontohan Implementasi e-Faktur

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi asal Filipina, Philippine Long Distance Telephone (PLDT) dan Smart Communications Inc., mendukung kebijakan Kementerian Keuangan untuk mewajibkan kebijakan sistem faktur elektronik (electronic invoicing system/EIS).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) serta menyederhanakan transaksi bagi wajib pajak.

“Penerbitan faktur elektronik (e-invoice) atau tanda terima elektronik (e-receipt) menjadi wajib di Filipina ketika undang-undang reformasi pajak untuk percepatan dan inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion Act/TRAIN) mulai berlaku pada 2018,” dikutip Kamis (31/03/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan undang-undang TRAIN, wajib pajak yang melakukan ekspor barang atau jasa, e-commerce, dan mereka yang dianggap sebagai wajib pajak besar, diwajibkan untuk menerbitkan e-faktur atau e-receipt.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk transaksi mereka dalam waktu 5 tahun setelah beleid disahkan. Artinya, penerbitan e-faktur dan e-receipt harus dilakukan sebelum 1 Januari 2023. Pada Juli 2022 mendatang, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan mewajibkan wajib pajak besar di Filipina untuk menggunakan e-faktur.

PLDT dan Smart menjadi salah satu yang diklasifikasikan sebagai wajib pajak besar. Menjelang kewajiban implementasi EIS, keduanya dipilih untuk ambil bagian dalam implementasi percontohan EIS.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dilansir Back End News, PLDT mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pemungutan pajak dan administrasi pajak negara.

“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab untuk membantu (program) digitalisasi pemerintah, kami melakukan uji coba penerbitan e-faktur dan e-receipt,” kata Ma. Criselda Guhit, First Vice President Bidang Manajemen dan Advokasi Pajak PLDT.

Guhit menambahkan apa yang dilakukan PLDT merupakan mandat dari undang-undang. Kebijakan ini juga menjadi pelengkap program penagihan tanpa kertas yang telah diterapkan oleh PLDT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN