SERTIFIKASI PAJAK

2 Pegawai DDTC Raih Sertifikasi Pajak Berkelas Internasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:45 WIB
2 Pegawai DDTC Raih Sertifikasi Pajak Berkelas Internasional

JAKARTA, DDTCNews – Di pertengahan tahun 2017 ini, dua profesional DDTC kembali menuliskan prestasinya dengan lulus ujian sertifikasi ahli di bidang perpajakan internasional dan transfer pricing. Ujian ini merupakan bagian dari proses mendapatkan gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diselenggarakan oleh Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Keduanya adalah Adzka Fikri Fadhilah (Paper 3-Transfer Pricing) dan Riyhan Juli Asyir (Paper 1-Pajak Internasional).

Adzka mengatakan Sertifikasi ADIT ini merupakan sebuah “global benchmark” untuk mengukur tingkat kualitas pengetahuan perpajakan bagi para spesialis di bidang perpajakan internasional dan perpajakan lintas negara.

“Sertifikasi ADIT ini sangat berguna bagi saya untuk memperkaya pengalaman, percaya diri serta jelajah ilmu di bidang transfer pricing sehingga pada akhirnya dapat memberikan value added bagi saya, DDTC maupun klien DDTC,” ungkapnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Riyhan, ujian ADIT ini menjadi sebuah tantangan besar dalam meningkatkan kemampuan dan wawasannya di dunia perpajakan. Soal yang diujikan pun jauh lebih sulit dibanding periode sebelumnya, khususnya studi kasus yang sifatnya sangat praktikal.

“Ujian ADIT Paper 1 di periode Juni 2017 ini saya rasakan cukup berbeda dengan periode Desember 2016 sebelumnya. Alhamdulillah saya bisa berhasil melalui ujian ini dengan baik. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran serta tax knowledge resources milik DDTC seperti DDTC Library dan senior-senior yang senantiasa mau membagi pengetahuannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, ujian ADIT terdiri dari tiga opsi Paper dan peserta diperbolehkan mengikuti salah satu atau sekaligus ketiganya. Paper 1 terkait dengan tema pajak internasional secara umum, Paper 2 lebih fokus mengenai pajak di suatu yurisdiksi dan Paper 3 terkait tema khusus (PPN, pajak migas, transfer pricing).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Adapun gelar ADIT akan disematkan jika sudah lulus Paper 1, 2 dan 3. Ujian sertiifikasi ADIT ini diadakan dua kali dalam setahun, dan pesertanya berasal lebih dari 40 negara di seluruh dunia.

Dengan lulusnya Adzka dan Riyhan ini menambah jumlah deretan nama pegawai DDTC yang mendapatkan gelar ADIT, sertifikasi ahli pajak internasional dan transfer pricing yang berstandar internasional.

Dengan ini, tercatat sudah ada 4 orang telah memperoleh gelar ADIT, 8 orang bersertifikasi ahli pajak internasional, dan 13 orang lain bersertifikasi ahli transfer pricing. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra