IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:00 WIB
2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

TENGGARONG, DDTCNews - Pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan akan mengurangi potensi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pasalnya, terdapat 2 kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi wilayah IKN yakni Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat. Kedua kecamatan tersebut tidak termasuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disetujui Kementerian ATR/BPN.

“Jika beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara gabung IKN maka diperkirakan Kutai Kartanegara bakal kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp800 miliar," ujar Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Adapun beberapa kecamatan yang berkurang wilayahnya akibat pembentukan IKN antara lain Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu.

Sunggono mengatakan pembentukan IKN selaku daerah otonom baru seharusnya tidak boleh memiskinkan daerah induknya. Walau demikian, Sunggono mengatakan pihaknya tetap mendukung pembentukan IKN.

"Kami dukung IKN seribu persen, tetapi harus ada kebijakan khusus bagi Kutai Kartanegara yang sebagian kecamatan atau sekitar 34 desa dan kelurahan masuk wilayah IKN," ujar Sunggono seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

Untuk diketahui, IKN resmi dibangun oleh pemerintah berdasarkan UU 3/2022. Berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang dipimpin oleh gubernur, bupati, atau wali kota, IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh presiden. Tak hanya itu, IKN juga tidak memiliki DPRD.

Hal ini berimplikasi terhadap penetapan kebijakan anggaran dan perpajakan daerah di IKN. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, hingga penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah, bukan dari APBD.

Adapun pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di IKN adalah pajak khusus yang diatur oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR, bukan DPRD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengajukan SKB PPnBM di Wilayah IKN via DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN