IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:00 WIB
2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

TENGGARONG, DDTCNews - Pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan akan mengurangi potensi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pasalnya, terdapat 2 kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi wilayah IKN yakni Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat. Kedua kecamatan tersebut tidak termasuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disetujui Kementerian ATR/BPN.

“Jika beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara gabung IKN maka diperkirakan Kutai Kartanegara bakal kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp800 miliar," ujar Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Adapun beberapa kecamatan yang berkurang wilayahnya akibat pembentukan IKN antara lain Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu.

Sunggono mengatakan pembentukan IKN selaku daerah otonom baru seharusnya tidak boleh memiskinkan daerah induknya. Walau demikian, Sunggono mengatakan pihaknya tetap mendukung pembentukan IKN.

"Kami dukung IKN seribu persen, tetapi harus ada kebijakan khusus bagi Kutai Kartanegara yang sebagian kecamatan atau sekitar 34 desa dan kelurahan masuk wilayah IKN," ujar Sunggono seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk diketahui, IKN resmi dibangun oleh pemerintah berdasarkan UU 3/2022. Berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang dipimpin oleh gubernur, bupati, atau wali kota, IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh presiden. Tak hanya itu, IKN juga tidak memiliki DPRD.

Hal ini berimplikasi terhadap penetapan kebijakan anggaran dan perpajakan daerah di IKN. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, hingga penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah, bukan dari APBD.

Adapun pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di IKN adalah pajak khusus yang diatur oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR, bukan DPRD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?