IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:00 WIB
2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

TENGGARONG, DDTCNews - Pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan akan mengurangi potensi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pasalnya, terdapat 2 kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi wilayah IKN yakni Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat. Kedua kecamatan tersebut tidak termasuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disetujui Kementerian ATR/BPN.

“Jika beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara gabung IKN maka diperkirakan Kutai Kartanegara bakal kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp800 miliar," ujar Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Adapun beberapa kecamatan yang berkurang wilayahnya akibat pembentukan IKN antara lain Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu.

Sunggono mengatakan pembentukan IKN selaku daerah otonom baru seharusnya tidak boleh memiskinkan daerah induknya. Walau demikian, Sunggono mengatakan pihaknya tetap mendukung pembentukan IKN.

"Kami dukung IKN seribu persen, tetapi harus ada kebijakan khusus bagi Kutai Kartanegara yang sebagian kecamatan atau sekitar 34 desa dan kelurahan masuk wilayah IKN," ujar Sunggono seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Untuk diketahui, IKN resmi dibangun oleh pemerintah berdasarkan UU 3/2022. Berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang dipimpin oleh gubernur, bupati, atau wali kota, IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh presiden. Tak hanya itu, IKN juga tidak memiliki DPRD.

Hal ini berimplikasi terhadap penetapan kebijakan anggaran dan perpajakan daerah di IKN. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, hingga penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah, bukan dari APBD.

Adapun pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di IKN adalah pajak khusus yang diatur oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR, bukan DPRD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini