PUSAT LOGISTIK BERIKAT

17 Perusahaan Raih Fasilitas PLB Periode II

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 13:38 WIB
 17 Perusahaan Raih Fasilitas PLB Periode II

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada 17 perusahaan dalam periode II ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebelumnya pada tahap I, pemerintah sudah memberikan fasilitas tersebut kepada 11 perusahaan.

“Sampai saat ini, tercatat telah ada 28 perusahaan penerima fasilitas PLB yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya, Rabu (19/10) dalam acara Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) 2016.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Dia menambahkan pemerintah akan terus mengupayakan pembangunan pelabuhan untuk mendorong Indonesia menjadi hub logistik di kawasan Asia Pasifik.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menuturkan JILSE menjadi sarana berdiskusi antara penyedia dan pengguna jasa logistik guna meningkatkan daya saing PLB nasional.

“Semakin banyak komoditas yang tersimpan di PLB, semakin dekat dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai salah satu hub utama di Asia Pasifik,” kata Heru.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sebagai informasi, seperti dikutip laman Kemenkeu fasilitas PLB ini telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari para pelaku usaha.

Fasilitas PLB sendiri merupakan bentuk penerapan dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi