PROVINSI SUMATERA BARAT

16.000 Kendaraan Dapat Pemutihan Pajak, Anda Bagaimana?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:30 WIB
16.000 Kendaraan Dapat Pemutihan Pajak, Anda Bagaimana?

Ilustrasi. (DDTCNews)

PADANG, DDTCNews – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, Sumatera Barat mencatat sebanyak 16.083 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat Dahlan mengatakan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar telah dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Oktober 2020. Menurutnya, wajib pajak sangat antusias memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

"Alhamdulillah partisipasi masyarakat sangat tinggi dilihat dari jumlah tersebut," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kebijakan insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur No. 60/2020. Insentif tersebut antara lain penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ), serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.

Hidayat tidak menyebutkan total nilai pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan. Namun pada BBNKB, mencapai 3.098 kendaraan di Padang telah memanfaatkan insentif tersebut dengan nilai pembebasan mencapai Rp2,8 miliar.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Program pemutihan PKB, lanjutnya, sangat dinantikan masyarakat. Pasalnya, beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara disebabkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar.

Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pajak itu, sebelum berakhir 2 pekan mendatang. Dia berharap program pemutihan pajak tersebut juga dapat meningkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

"Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama. Semoga program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Seperti dilansir postmetropadang.co.id, wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan dapat mengunjungi kantor Kantor UPTD Samsat terdekat. Hidayat juga memastikan UPTD Samsat Padang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurutnya, semua orang yang mendatangi UPTD Samsat wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan melewati pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, pelayanan di Samsat juga menerapkan protokol jaga jarak secara ketat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP