PROVINSI SUMATERA BARAT

16.000 Kendaraan Dapat Pemutihan Pajak, Anda Bagaimana?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:30 WIB
16.000 Kendaraan Dapat Pemutihan Pajak, Anda Bagaimana?

Ilustrasi. (DDTCNews)

PADANG, DDTCNews – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, Sumatera Barat mencatat sebanyak 16.083 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat Dahlan mengatakan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar telah dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Oktober 2020. Menurutnya, wajib pajak sangat antusias memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

"Alhamdulillah partisipasi masyarakat sangat tinggi dilihat dari jumlah tersebut," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kebijakan insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur No. 60/2020. Insentif tersebut antara lain penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ), serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.

Hidayat tidak menyebutkan total nilai pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan. Namun pada BBNKB, mencapai 3.098 kendaraan di Padang telah memanfaatkan insentif tersebut dengan nilai pembebasan mencapai Rp2,8 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Program pemutihan PKB, lanjutnya, sangat dinantikan masyarakat. Pasalnya, beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara disebabkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar.

Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pajak itu, sebelum berakhir 2 pekan mendatang. Dia berharap program pemutihan pajak tersebut juga dapat meningkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

"Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama. Semoga program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Seperti dilansir postmetropadang.co.id, wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan dapat mengunjungi kantor Kantor UPTD Samsat terdekat. Hidayat juga memastikan UPTD Samsat Padang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurutnya, semua orang yang mendatangi UPTD Samsat wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan melewati pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, pelayanan di Samsat juga menerapkan protokol jaga jarak secara ketat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra