Ilustrasi. (DDTCNews)
PADANG, DDTCNews – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang, Sumatera Barat mencatat sebanyak 16.083 kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat Dahlan mengatakan pemutihan pajak kendaraan di Sumbar telah dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Oktober 2020. Menurutnya, wajib pajak sangat antusias memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.
"Alhamdulillah partisipasi masyarakat sangat tinggi dilihat dari jumlah tersebut," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).
Kebijakan insentif pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur No. 60/2020. Insentif tersebut antara lain penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ), serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bernomor polisi BA dan nomor polisi luar Sumbar atau non-BA.
Hidayat tidak menyebutkan total nilai pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan. Namun pada BBNKB, mencapai 3.098 kendaraan di Padang telah memanfaatkan insentif tersebut dengan nilai pembebasan mencapai Rp2,8 miliar.
Program pemutihan PKB, lanjutnya, sangat dinantikan masyarakat. Pasalnya, beberapa gerai Samsat juga sempat tutup sementara disebabkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumbar.
Dia pun mengimbau wajib pajak memanfaatkan insentif pajak itu, sebelum berakhir 2 pekan mendatang. Dia berharap program pemutihan pajak tersebut juga dapat meningkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama. Semoga program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Seperti dilansir postmetropadang.co.id, wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan dapat mengunjungi kantor Kantor UPTD Samsat terdekat. Hidayat juga memastikan UPTD Samsat Padang telah menerapkan protokol kesehatan ketat.
Menurutnya, semua orang yang mendatangi UPTD Samsat wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan melewati pemeriksaan suhu tubuh. Selain itu, pelayanan di Samsat juga menerapkan protokol jaga jarak secara ketat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.