PRANCIS

130 Negara Sepakati Proposal OECD Soal Pajak Digital dan Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 09:30 WIB
130 Negara Sepakati Proposal OECD Soal Pajak Digital dan Pajak Minimum

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Sebanyak 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework resmi menyepakati dua proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan dua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021 dan akan mulai menerapkan Pillar 1 dan Pillar 2 pada 2023.

"Setelah bekerja keras dan negosiasi selama bertahun-tahun, konsensus bersejarah ini akan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di yurisdiksi manapun," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pembagian hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi terbesar di dunia, termasuk perusahaan digital akhirnya disepakati. Dengan Pillar 1, hak pemajakan atas laba korporasi multinasional akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar tempat korporasi multinasional memperoleh labanya.

"Di bawah Pillar 1, hak pemajakan atas laba sebesar lebih dari US$100 miliar akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar setiap tahunnya," tulis OECD dalam keterangan resminya.

Sementara itu, 130 yurisdiksi juga menyepakati penerapan pajak korporasi minimum global dengan tarif yang bertujuan untuk melindungi basis pemajakan dari setiap yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Pillar 2.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework menyepakati tarif minimum setidaknya sebesar 15%. Penerimaan pajak secara global diperkirakan akan bertambah hingga US$150 miliar per tahun berkat kesepakatan ini.

"Konsensus ini tidak sepenuhnya menghilangkan kompetisi pajak, tetapi memberikan batasan sesuai dengan konsensus multilateral. Konsensus ini juga telah mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk negara-negara berkembang," ujar Cormann.

Dengan tercapainya konsensus ini, Cormann berharap semua anggota Inclusive Framework mampu mencapai konsensus akhir atas Pillar 1 dan Pillar 2 pada tahun ini.

Dari total 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework, terdapat 9 negara yang tidak menyetujui proposal 2 pilar. 9 negara yang dimaksud antara lain Barbados, Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN