PRANCIS

130 Negara Sepakati Proposal OECD Soal Pajak Digital dan Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 09:30 WIB
130 Negara Sepakati Proposal OECD Soal Pajak Digital dan Pajak Minimum

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Sebanyak 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework resmi menyepakati dua proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan dua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021 dan akan mulai menerapkan Pillar 1 dan Pillar 2 pada 2023.

"Setelah bekerja keras dan negosiasi selama bertahun-tahun, konsensus bersejarah ini akan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil di yurisdiksi manapun," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Pembagian hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi terbesar di dunia, termasuk perusahaan digital akhirnya disepakati. Dengan Pillar 1, hak pemajakan atas laba korporasi multinasional akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar tempat korporasi multinasional memperoleh labanya.

"Di bawah Pillar 1, hak pemajakan atas laba sebesar lebih dari US$100 miliar akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar setiap tahunnya," tulis OECD dalam keterangan resminya.

Sementara itu, 130 yurisdiksi juga menyepakati penerapan pajak korporasi minimum global dengan tarif yang bertujuan untuk melindungi basis pemajakan dari setiap yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Pillar 2.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework menyepakati tarif minimum setidaknya sebesar 15%. Penerimaan pajak secara global diperkirakan akan bertambah hingga US$150 miliar per tahun berkat kesepakatan ini.

"Konsensus ini tidak sepenuhnya menghilangkan kompetisi pajak, tetapi memberikan batasan sesuai dengan konsensus multilateral. Konsensus ini juga telah mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk negara-negara berkembang," ujar Cormann.

Dengan tercapainya konsensus ini, Cormann berharap semua anggota Inclusive Framework mampu mencapai konsensus akhir atas Pillar 1 dan Pillar 2 pada tahun ini.

Dari total 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework, terdapat 9 negara yang tidak menyetujui proposal 2 pilar. 9 negara yang dimaksud antara lain Barbados, Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?