KEKAYAAN NEGARA

12 Tahun Ini, BPK Selamatkan Rp145 Triliun Aset Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 15:56 WIB
12 Tahun Ini, BPK Selamatkan Rp145 Triliun Aset Negara

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada periode 2005 hingga semester pertama 2017 atau dalam kurun waktu 12 tahun belakangan ini telah membantu pemerintah dalam menyelamatkan uang maupun aset negara sebesar Rp145,28 triliun.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan penyelamatan uang maupun aset negara sebesar Rp145,28 triliun, terdiri dari penyelamatan Rp131,58 triliun pada periode 2005-2016 dan Rp13,7 triliun pada semester pertama 2017.

“Penyelamatan uang maupun aset negara berasal dari penyerahan aset atau kas negara sebesar Rp72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebanyak Rp44,54 triliun dan koreksi cost recovery senilai Rp28,13 triliun,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Kemudian, BPK telah membantu aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dalam upaya BPK membantu menegakkan hukum bersama institusi terkait.

Pada periode 2005 hingga Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan kepada kepolisian, kejaksaan dan KPK. BPK menilai ratusan temuan tersebut berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun. Namun sejauh ini baru 425 temuan atau senilai Rp43,22 triliun yang telah ditindaklanjuti.

Kemudian pada periode 2013 hingga 30 Juni 2017, BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau senilai Rp46,56 triliun. Temuan atas kasus Tipikor itu sedang diproses secara hukum berdasarkan permintaan kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Selain itu BPK memberikan 14 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan maupun peraturan, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Kami juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang menyangkut kerugian negara maupun daerah pada periode tahun 2013-2017 sebanyak 276 keterangan,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?