PRANCIS

113 Negara Sepakati Laporan Sementara Pajak Ekonomi Digital OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 18:31 WIB
113 Negara Sepakati Laporan Sementara Pajak Ekonomi Digital OECD

PARIS, DDTCNews – Kerangka Inklusif proyek base erosion and profit shifting (BEPS) OECD/G20 yang merupakan koalisi 113 negara telah menyetujui laporan sementara (interim report) mengenai tantangan perpajakan di era ekonomi digital (digital economy).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Pusat Pascal Saint-Amans dalam akun twitternya pada Kamis (15/2) sore. Laporan itu akan segera dirilis pada hari ini, Jumat (16/3).

“Kerangka Inklusif OECD telah menyetujui rancangan kebijakan sementara mengenai tantangan pajak ekonomi digital, akan diserahkan kepada kepada Menteri Keuangan G20,” paparnya dilansir dari Mnetax.com.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Pascal mengatakan laporan sementara ini disusun untuk menanggapi kebijakan unilateral sejumlah negara dalam menerapkan aturan pajak atas bisnis ekonomi digital yang selama ini dinilai banyak memanfaatkan celah-celah ketentuan pajak internasional yang ketinggalan zama.

"Melalui laporan ini, diharapkan OECD bisa memberikan solusi bersama, mencegah tindakan sepihak yang tidak terkoordinasi yang dapat menyebabkan pajak berganda atas keuntungan perusahaan multinasional," jelasnya.

Sementara itu, pada sebuah konferensi akhir Februari Lalu, Asisten Sekretaris Deputi Bidang Perpajakan Internasional Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) Chip Harter menyatakan AS tidak yakin adanya urgensi untuk membuat aturan terpisah mengenai ekonomi digital.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Dia berpandangan sebagian besar kontroversi terletak pada aturan pajak internasional yang sudah berlaku. Aturan yang sudah berlaku itu mengamanatkan keberadaan fisik permanen suatu perusahaan dan mengatur standarisasi atribusi keuntungan perusahaan.

“Setiap perubahan harus diterapkan pada seluruh jenis bisnis, bukan hanya terhadap perusahaan digital yang kerap dianggap berbeda dibanding perusahaan lain,” papar Chip.

Sementara itu, Uni Eropa saat ini sedang mengerjakan proposalnya sendiri mengenai pajak ekonomi digital. Inggris pun telah merilis posisi terbarunya mengenai isu pajak ekonomi digital pekan ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini