PRANCIS

113 Negara Sepakati Laporan Sementara Pajak Ekonomi Digital OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 18:31 WIB
113 Negara Sepakati Laporan Sementara Pajak Ekonomi Digital OECD

PARIS, DDTCNews – Kerangka Inklusif proyek base erosion and profit shifting (BEPS) OECD/G20 yang merupakan koalisi 113 negara telah menyetujui laporan sementara (interim report) mengenai tantangan perpajakan di era ekonomi digital (digital economy).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD Pusat Pascal Saint-Amans dalam akun twitternya pada Kamis (15/2) sore. Laporan itu akan segera dirilis pada hari ini, Jumat (16/3).

“Kerangka Inklusif OECD telah menyetujui rancangan kebijakan sementara mengenai tantangan pajak ekonomi digital, akan diserahkan kepada kepada Menteri Keuangan G20,” paparnya dilansir dari Mnetax.com.

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Pascal mengatakan laporan sementara ini disusun untuk menanggapi kebijakan unilateral sejumlah negara dalam menerapkan aturan pajak atas bisnis ekonomi digital yang selama ini dinilai banyak memanfaatkan celah-celah ketentuan pajak internasional yang ketinggalan zama.

"Melalui laporan ini, diharapkan OECD bisa memberikan solusi bersama, mencegah tindakan sepihak yang tidak terkoordinasi yang dapat menyebabkan pajak berganda atas keuntungan perusahaan multinasional," jelasnya.

Sementara itu, pada sebuah konferensi akhir Februari Lalu, Asisten Sekretaris Deputi Bidang Perpajakan Internasional Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) Chip Harter menyatakan AS tidak yakin adanya urgensi untuk membuat aturan terpisah mengenai ekonomi digital.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Dia berpandangan sebagian besar kontroversi terletak pada aturan pajak internasional yang sudah berlaku. Aturan yang sudah berlaku itu mengamanatkan keberadaan fisik permanen suatu perusahaan dan mengatur standarisasi atribusi keuntungan perusahaan.

“Setiap perubahan harus diterapkan pada seluruh jenis bisnis, bukan hanya terhadap perusahaan digital yang kerap dianggap berbeda dibanding perusahaan lain,” papar Chip.

Sementara itu, Uni Eropa saat ini sedang mengerjakan proposalnya sendiri mengenai pajak ekonomi digital. Inggris pun telah merilis posisi terbarunya mengenai isu pajak ekonomi digital pekan ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra