LOWONGAN KERJA CPNS

1.000 Peserta Jalani Tes CPNS Setkab & Kemsetneg Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 19:22 WIB
1.000 Peserta Jalani Tes CPNS  Setkab & Kemsetneg Hari Ini

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews—Seribu peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) hari pertama yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta, Senin (17/2).

Pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Setkab dan Kemensetneg dilaksanakan mulai 17-24 Februari 2020. Untuk hari ini, peserta yang tes yang dibagi dalam 5 sesi yakni, sesi 1 pukul 08.00-09.30, sesi 2 pukul 10.00-11.30, sesi 3 pukul 12.00-13.30, sesi 4 pukul 14.30-16.00, dan sesi 5 pukul 16.30-18.00.

Saat pelaksanaan tes sesi 1 nilai tertinggi sebesar 416 dari keseluruhan tes SKD CPNS yang terdiri atas 100 soal berupa pilihan ganda. Soal tersebut terbagi menjadi 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Sebagai informasi, berikut masing-masing passing grade untuk formasi yang disampaikan oleh panitia: a. Umum dan tenaga pengaman siber. Nilai ambang batas skor TKP minimal 120, skor TIU minimal 80 dan TWK minimal sebesar 65;

b. Cumlaude dan diaspora. Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tak ada minimal untuk TKP dan TWK. Namun nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271;

c. Penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada minimal untuk TKP dan TWK;

Baca Juga:
Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

d. Putra/putri Papua dan Papua Barat. Bagi pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tak ada nilai minimal bagi TKP dan TWK;

e. Dokter, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi dan instruktur penerbang untuk formasi ini passing grade TIU minimal sebesar 80. Untuk nilai minimal TKP dan TWK tidak ada ketentuan;

f. Rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api. Untuk pelamar formasi ini nilai ambang batas terdiri dari tiu minimal 70, tak ada nilai minimal TKP dan TWK. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?