PENYERAHAN ASET

100% Saham PT Aldevco Diambil Alih Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 15:54 WIB
100% Saham PT Aldevco Diambil Alih Pemerintah Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – PT Aldevco menyerahkan seluruh saham beserta asetnya kepada pemerintah yang diwakili oleh Direktur Utama PT Aldevco Middyningsih. Penyerahan perusahaan ini diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Middyningsih yang juga sebagai Pelaksana Wasiat PT Aldevco mengatakan penyerahan tersebut sebagai bentuk dari amanat pendiri perusahaannya atau A.R. Soehoed melalui surat wasiat sebelum meninggal dunia. Saham beserta aset-aset, sepenuhnya sudah menjadi milik pemerintah.

"Berdasarkan wasiat yang dibuat oleh Bapak AR. Soehoed, saya diamanatkan untuk melanjutkan proses pengembalian saham ini kepada Pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi saya atau kepentingan pribadi siapapun. Sehingga diharapkan penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah dapat mendukung perkembangan industri alumunium di Indonesia, sesuai cita-cita dan Almarhum Bapak AR Soehoed," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Selasa (7/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebelumnya ia telah memproses administrasi hukum untuk penyerahan saham dan aset PT. Aldevco dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo pada akhir tahun 2014, yang kemudian ditanggapi dan disambut baik oleh Presiden RI dengan menunjuk tim lintas kementerian, dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator teknis penyerahan tersebut.

Melalui perwakilan Menko Perekonomian yang menjabat sebagai Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo dan Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum dan Keamanan Elen Setiadi proses penyerahan berjalan dengan baik dengan melibatkan beberapa kementerian teknis dan institusi terkait.

Penyerahan ini telah melalui audit keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) dan audit hukum oleh konsultan hukum terhadap PT Aldevco. Hasil audit keuangan dan hukum tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa PT Aldevco layak untuk diterima kembali oleh Pemerintah.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

“Sesuai instruksi langsung dari Bapak Presiden, agar proses penyerahan saham ini dapat segera diselesaikan” tutur Sesmenko Perekonomian Lukita.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan sebagai perwakilan Pemerintah yang berwenang untuk menerima penyerahan, telah memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk menandatangani Akta Pengalihan Saham dari PT Aldevco kepada Pemerintah.

"DJKN atas nama Pemerintah, menerima dan menyambut dengan baik penyerahan tersebut, yang selanjutnya akan dibicarakan secara internal untuk melanjutkan industri aluminium di Indonesia,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Sonny Loho.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Dengan selesainya proses penyerahan pada hari ini, A.R. Soehoed telah memenuhi janjinya untuk menyerahkan seluruh saham dan aset-aset PT Aldevco kepada Pemerintah. Hal ini menurut Middyningsih telah membuktikan komitmen Almarhum bahwa PT Aldevco yang ia kelola sejak sekitar tahun 1980 adalah semata-mata untuk kepentingan Negara Republik Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Setidaknya jumlah kewajiban dan ekuitas PT Aldevco sebesar Rp137,88 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Aldevco dikabarkan memiliki 624 lembar saham dengan kisaran nilai Rp1 juta per lembarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha