PENYERAHAN ASET

100% Saham PT Aldevco Diambil Alih Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2017 | 15:54 WIB
100% Saham PT Aldevco Diambil Alih Pemerintah Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – PT Aldevco menyerahkan seluruh saham beserta asetnya kepada pemerintah yang diwakili oleh Direktur Utama PT Aldevco Middyningsih. Penyerahan perusahaan ini diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Middyningsih yang juga sebagai Pelaksana Wasiat PT Aldevco mengatakan penyerahan tersebut sebagai bentuk dari amanat pendiri perusahaannya atau A.R. Soehoed melalui surat wasiat sebelum meninggal dunia. Saham beserta aset-aset, sepenuhnya sudah menjadi milik pemerintah.

"Berdasarkan wasiat yang dibuat oleh Bapak AR. Soehoed, saya diamanatkan untuk melanjutkan proses pengembalian saham ini kepada Pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi saya atau kepentingan pribadi siapapun. Sehingga diharapkan penyerahan PT Aldevco kepada pemerintah dapat mendukung perkembangan industri alumunium di Indonesia, sesuai cita-cita dan Almarhum Bapak AR Soehoed," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Selasa (7/3).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sebelumnya ia telah memproses administrasi hukum untuk penyerahan saham dan aset PT. Aldevco dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo pada akhir tahun 2014, yang kemudian ditanggapi dan disambut baik oleh Presiden RI dengan menunjuk tim lintas kementerian, dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator teknis penyerahan tersebut.

Melalui perwakilan Menko Perekonomian yang menjabat sebagai Sekretaris Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo dan Staff Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum dan Keamanan Elen Setiadi proses penyerahan berjalan dengan baik dengan melibatkan beberapa kementerian teknis dan institusi terkait.

Penyerahan ini telah melalui audit keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) dan audit hukum oleh konsultan hukum terhadap PT Aldevco. Hasil audit keuangan dan hukum tersebut pada pokoknya menyimpulkan bahwa PT Aldevco layak untuk diterima kembali oleh Pemerintah.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

“Sesuai instruksi langsung dari Bapak Presiden, agar proses penyerahan saham ini dapat segera diselesaikan” tutur Sesmenko Perekonomian Lukita.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan sebagai perwakilan Pemerintah yang berwenang untuk menerima penyerahan, telah memberikan kuasa kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk menandatangani Akta Pengalihan Saham dari PT Aldevco kepada Pemerintah.

"DJKN atas nama Pemerintah, menerima dan menyambut dengan baik penyerahan tersebut, yang selanjutnya akan dibicarakan secara internal untuk melanjutkan industri aluminium di Indonesia,” ujar Dirjen Kekayaan Negara Sonny Loho.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Dengan selesainya proses penyerahan pada hari ini, A.R. Soehoed telah memenuhi janjinya untuk menyerahkan seluruh saham dan aset-aset PT Aldevco kepada Pemerintah. Hal ini menurut Middyningsih telah membuktikan komitmen Almarhum bahwa PT Aldevco yang ia kelola sejak sekitar tahun 1980 adalah semata-mata untuk kepentingan Negara Republik Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Setidaknya jumlah kewajiban dan ekuitas PT Aldevco sebesar Rp137,88 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Aldevco dikabarkan memiliki 624 lembar saham dengan kisaran nilai Rp1 juta per lembarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen