JERMAN

100 Miliarder Dunia Minta Dipajaki Lebih Tinggi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Januari 2022 | 15:00 WIB
100 Miliarder Dunia Minta Dipajaki Lebih Tinggi, Ada Apa?

Ilustrasi. Pendukung NDP Sophie Reynolds memakai masker pelindung "Tax the Rich" saat kunjungan kampanye pemilihan oleh pemimpin Partai Demokratik Baru (NDP) Jagmeet Singh di Welland, Ontario, Kanada, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nick Iwanyshyn/aww/cfo

BERLIN, DDTCNews – Miliarder dari berbagai negara menyuarakan gerakan 'Tax Us Now', sebuah seruan agar yurisdiksi mereka masing-masing menerapkan taruf pajak yang lebih tinggi. Permintaan yang cukup 'nyeleneh' bagi masyarakat awam ini ternyata bertujuan untuk mereduksi ketimpangan ekonomi yang saat ini telanjur lebar.

Tercatat ada lebih 100 miliarder sepakat bahwa sistem pajak yang berlaku saat ini tidak adil. Mereka menilai pajak kekayaan akan membantu mengurai benang kusut ketimpangan ekonomi yang diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.

"Dunia, setiap negara di dalamnya, harus menuntut orang kaya untuk membayar bagian [pajak] mereka dengan adil," bunyi kesepakatan yang diteken miliarder asal AS, Inggris, dan sejumlah negara lainnya, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Miliarder dari berbagai negara telah menandatangani surat terbuka yang menuntut pemerintah untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi. Surat ini diterbitkan secara online, di tengah perhelatan World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Januari 2022 ini.

Seperti dilansir france24.com, aksi penandatangan surat ini merupakan hasil inisiatif bersama dari ketiga kelompok advokasi ketimpangan yakni Patriotic Millionaires, Millionaires for Humanity, dan TaxMeNow.

Berdasarkan penelitian Credit Suisse pada 2020 jumlah miliarder global meningkat sebanyak 5,1 juta orang, menjadi 56,1 juta orang. Namun, hanya terdapat 100 orang superkaya yang menandatangani surat terbuka tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kendati demikian, pendiri Millionaires for Humanity, Djaffar Shalchi, mengatakan penandatanganan surat ini merupakan cara untuk menyampaikan kepada otoritas bahwa tidak semua miliarder menolak penerapan pajak kekayaan. Justru cara ini dia sebut sebagai mekanisme pemajakan yang adil untuk menekan ketimpangan.

"Miliarder memiliki peran unik untuk dimainkan dalam mengadvokasi pajak kekayaan. Kami ingin politisi memahami bahwa tidak semua orang kaya setuju dengan kebijakan penurunan tarif pajak untuk orang kaya," katanya. (vallencia/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?