KABUPATEN BEKASI

10% Penerimaan Pajak Daerah Dialirkan ke Desa

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 20:30 WIB
10% Penerimaan Pajak Daerah Dialirkan ke Desa

Kantor Bupati Bekasi (Foto: Pemkab Bekasi)

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi akan menambah alokasi dana kepada pemerintah desa berupa dana perimbangan dari pemasukan pajak sebesar minimal 10% dari total penerimaan pajak melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang diajukan ke DPRD Kab. Bekasi.

Plt Bupati Rohim Mintareja mengatakan, raperda yang akan menggantikan 13 perda sebelumnya tersebut diusulkan karena terdapat beberapa regulasi yang belum tercantum dalam undang-undang. Salah satunya adalah pemberian dana perimbangan dari pemasukan pajak.

“UU No. 4 Tahun 2014 tentang Desa mengatur dana desa dari pemerintah pusat, tapi ada beberapa pemasukan lain, seperti pajak dan retribusi. Ini diatur raperda karena memang hak desa,” ujarnya seusai menyampaikan nota penjelasan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pekan lalu.

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Rohim mengatakan pemasukan itu diberikan untuk pembangunan desa, mengingat desa turut berkontribusi dalam keuangan daerah. Usulan pemberian dana perimbangan ini pun telah dilakukan kajian dengan menghitung kemampuan APBD Kabupaten Bekasi.

Pengalokasian dana perimbangan ini tertera dalam Pasal 137 ayat 6 yang berbunyi, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Sebanyak 60% dari hasil pajak dan retribusi daerah itu akan dibagi merata pada seluruh desa. Sedangkan 40% di antaranya dibagi secara proporsional dari desa masing-masing. “Jadi yang dibagikan itu pajak yang berasal dari desa tersebut,” kata Rohim.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Selain dana perimbangan, raperda itu juga mengatur penghasilan tetap perangkat desa. Penghasilan mereka dapat dianggarkan dalam anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa. Kepala dan perangkat desa diperbolehkan menggunakan 30-60% dari anggaran desa untuk penghasilan tetapnya.

Sebanyak 30% itu diperbolehkan jika desa tersebut mendapat anggaran desa lebih dari Rp900 juta. Sedangkan, 60% boleh digunakan kepala dan perangkat desa jika desa tersebut memperoleh ADD kurang dari Rp500 juta.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Desa Yudi Darmansyah mengatakan draf regulasi tersebut masih harus dibahas oleh dewan bersama sejumlah dinas terkait. Namun, kata dia, tidak hanya dana perimbangan yang akan dikupas, tetapi juga aturan pemilihan kepala desa serentak.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

“Contohnya seperti yang kita hadapi ada dua desa yang di tengah perjalanan ternyata kepala desanya meninggal dunia, dan satu lagi terkena kasus hukum. Ini kan harusnya jika mengacu undang-undang, ada yang namanya mekanisme musyawarah desa,” ucapnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Maka dari itu, dalam musyawarah desa ini kekosongan jabatan bisa diisi dengan kepala desa definitif tanpa melalui pilkada desa. “Jadi Plt tetap ada. Tapi setelah Plt itu langsung ada kepala desa definitif. Itu ada di undang-undangnya. Tapi karena Perdanya belum dibuat sehingga rancu,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?