KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Sejumlah siswa makan bersama saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi berencana mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dari usaha katering.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan potensi pajak dari katering masih dimungkinkan mengingat hingga saat ini hanya segelintir saja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

"Angkanya masih terbilang jauh sekali. Total sebanyak 349 katering yang sudah terdaftar dari sekitar 7000-an perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Ani, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ani berharap setidaknya ada 1.000 perusahaan jasa katering yang terdaftar sebagai wajib pajak. "Harapan kami tentu seluruhnya [terdaftar], tetapi saat ini masih bertahap mungkin target sekitar 1000 terlebih dahulu. Selain di katering, kami juga tengah mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Ani.

Seperti diketahui, penyerahan makanan dan minuman oleh jasa katering adalah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penyedia jasa katering yang dimaksud dalam UU HKPD adalah yang melakukan penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Layaknya makanan dan minuman di restoran, penyerahan makanan dan minuman oleh penyedia jasa katering juga dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10%.

Jasa katering bisa dikecualikan dari pengenaan PBJT dalam hal peredaran usahanya belum melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Batas omzet dimaksud harus ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra