KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Sejumlah siswa makan bersama saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi berencana mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dari usaha katering.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan potensi pajak dari katering masih dimungkinkan mengingat hingga saat ini hanya segelintir saja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

"Angkanya masih terbilang jauh sekali. Total sebanyak 349 katering yang sudah terdaftar dari sekitar 7000-an perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Ani, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ani berharap setidaknya ada 1.000 perusahaan jasa katering yang terdaftar sebagai wajib pajak. "Harapan kami tentu seluruhnya [terdaftar], tetapi saat ini masih bertahap mungkin target sekitar 1000 terlebih dahulu. Selain di katering, kami juga tengah mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Ani.

Seperti diketahui, penyerahan makanan dan minuman oleh jasa katering adalah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penyedia jasa katering yang dimaksud dalam UU HKPD adalah yang melakukan penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Layaknya makanan dan minuman di restoran, penyerahan makanan dan minuman oleh penyedia jasa katering juga dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10%.

Jasa katering bisa dikecualikan dari pengenaan PBJT dalam hal peredaran usahanya belum melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Batas omzet dimaksud harus ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja