UNI EMIRAT ARAB

1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:54 WIB
1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan pajak terhadap produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai 1 Oktober 2017.

Pajak ini disebut dengan pajak selektif (selective tax) atau pajak penjualan yang terbatas pada komoditas tertentu atau sejumlah komoditas terbatas yang dibedakan dari pajak penjualan umum yang berlaku untuk barang atau komoditas pada umumnya.

Sekretaris Menteri Luar Negeri Kementerian Keuangan Younis Haji al-Khouri mengatakan pajak selektif ini akan menargetkan produk-produk yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pajak ini juga akan diberlakukan di bandara dan beberapa zona bebas bea cukai.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Pajak selektif yang dikategorikan sebagai jenis pajak tidak langsung ini dinilai akan meningkatkan masyarakat yang lebih sehat dan aman. Sebab, beberapa produk akan mengalami peningkatan harga hingga 200%. Ini akan mengurangi jumlah konsumsi masyarakat,” ungkapnya, Kamis (24/8).

Undang-Undang Pajak Selektif ini telah ditandatangani oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan. Pajak baru ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Khouri menambahkan pajak selektif ini juga akan dikenakan pada wisatawan yang datang ke negara tersebut dan membeli jenis-jenis produk yang telah ditetapkan untuk dikenakan pajak selektif.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Sementara itu, Managing Director Limelight Creative Services Colin Beaton mengatakan pajak baru ini akan membawa dampak negatif terhadap penjualan minuman bersoda, dan menurunkan penjualan minuman secara signifikan.

“Banyak konsumen minuman ringan berada di kelompok berpenghasilan rendah dan akan sangat terpukul dengan adanya kebijakan ini. Orang yang lebih kaya tidak akan merasa keberatan, namun orang-orang berpenghasilan rendah akan berhenti mengkonsumsi produk ini,” ungkapnya.

Eksekutif British American Tobacco, dilansir gulfnews.com, mengeluhkan kurangnya pendekatan bertahap atas penerapan pajak baru ini dan menilai pajak ini akan membahayakan bisnis mereka. Beberapa perusahaan khawatir dengan kenaikan yang tajam pada harga produk.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Analis riset senior di Euromonitor International James George mengatakan penerapan pajak tersebut memiliki dua tujuan, yakni mengumpulkan uang untuk anggaran federal, dan untuk memerangi penyakit seperti obesitas dari minuman bergula, dan kanker akibat merokok.

“Pajak selektif merupakan bagian integral dari arah fiskal yang diterapkan di Gulf Cooperation Council (GCC), di samping rencana penerapan PPN dan kemungkinan pajak perusahaan di masa depan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?