UNI EMIRAT ARAB

1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:54 WIB
1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan pajak terhadap produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai 1 Oktober 2017.

Pajak ini disebut dengan pajak selektif (selective tax) atau pajak penjualan yang terbatas pada komoditas tertentu atau sejumlah komoditas terbatas yang dibedakan dari pajak penjualan umum yang berlaku untuk barang atau komoditas pada umumnya.

Sekretaris Menteri Luar Negeri Kementerian Keuangan Younis Haji al-Khouri mengatakan pajak selektif ini akan menargetkan produk-produk yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pajak ini juga akan diberlakukan di bandara dan beberapa zona bebas bea cukai.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

“Pajak selektif yang dikategorikan sebagai jenis pajak tidak langsung ini dinilai akan meningkatkan masyarakat yang lebih sehat dan aman. Sebab, beberapa produk akan mengalami peningkatan harga hingga 200%. Ini akan mengurangi jumlah konsumsi masyarakat,” ungkapnya, Kamis (24/8).

Undang-Undang Pajak Selektif ini telah ditandatangani oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan. Pajak baru ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Khouri menambahkan pajak selektif ini juga akan dikenakan pada wisatawan yang datang ke negara tersebut dan membeli jenis-jenis produk yang telah ditetapkan untuk dikenakan pajak selektif.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Sementara itu, Managing Director Limelight Creative Services Colin Beaton mengatakan pajak baru ini akan membawa dampak negatif terhadap penjualan minuman bersoda, dan menurunkan penjualan minuman secara signifikan.

“Banyak konsumen minuman ringan berada di kelompok berpenghasilan rendah dan akan sangat terpukul dengan adanya kebijakan ini. Orang yang lebih kaya tidak akan merasa keberatan, namun orang-orang berpenghasilan rendah akan berhenti mengkonsumsi produk ini,” ungkapnya.

Eksekutif British American Tobacco, dilansir gulfnews.com, mengeluhkan kurangnya pendekatan bertahap atas penerapan pajak baru ini dan menilai pajak ini akan membahayakan bisnis mereka. Beberapa perusahaan khawatir dengan kenaikan yang tajam pada harga produk.

Baca Juga:
Tax Ratio Negara Arab Hanya 11%, IMF Minta Pemerintah Optimalkan Pajak

Analis riset senior di Euromonitor International James George mengatakan penerapan pajak tersebut memiliki dua tujuan, yakni mengumpulkan uang untuk anggaran federal, dan untuk memerangi penyakit seperti obesitas dari minuman bergula, dan kanker akibat merokok.

“Pajak selektif merupakan bagian integral dari arah fiskal yang diterapkan di Gulf Cooperation Council (GCC), di samping rencana penerapan PPN dan kemungkinan pajak perusahaan di masa depan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN