UNI EMIRAT ARAB

1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 16:54 WIB
1 Oktober, Pajak Minuman Bersoda dan Tembakau Resmi Berlaku

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan pajak terhadap produk tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya mulai 1 Oktober 2017.

Pajak ini disebut dengan pajak selektif (selective tax) atau pajak penjualan yang terbatas pada komoditas tertentu atau sejumlah komoditas terbatas yang dibedakan dari pajak penjualan umum yang berlaku untuk barang atau komoditas pada umumnya.

Sekretaris Menteri Luar Negeri Kementerian Keuangan Younis Haji al-Khouri mengatakan pajak selektif ini akan menargetkan produk-produk yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pajak ini juga akan diberlakukan di bandara dan beberapa zona bebas bea cukai.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Pajak selektif yang dikategorikan sebagai jenis pajak tidak langsung ini dinilai akan meningkatkan masyarakat yang lebih sehat dan aman. Sebab, beberapa produk akan mengalami peningkatan harga hingga 200%. Ini akan mengurangi jumlah konsumsi masyarakat,” ungkapnya, Kamis (24/8).

Undang-Undang Pajak Selektif ini telah ditandatangani oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan. Pajak baru ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga AED2 miliar atau sekitar Rp7,2 triliun.

Khouri menambahkan pajak selektif ini juga akan dikenakan pada wisatawan yang datang ke negara tersebut dan membeli jenis-jenis produk yang telah ditetapkan untuk dikenakan pajak selektif.

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Sementara itu, Managing Director Limelight Creative Services Colin Beaton mengatakan pajak baru ini akan membawa dampak negatif terhadap penjualan minuman bersoda, dan menurunkan penjualan minuman secara signifikan.

“Banyak konsumen minuman ringan berada di kelompok berpenghasilan rendah dan akan sangat terpukul dengan adanya kebijakan ini. Orang yang lebih kaya tidak akan merasa keberatan, namun orang-orang berpenghasilan rendah akan berhenti mengkonsumsi produk ini,” ungkapnya.

Eksekutif British American Tobacco, dilansir gulfnews.com, mengeluhkan kurangnya pendekatan bertahap atas penerapan pajak baru ini dan menilai pajak ini akan membahayakan bisnis mereka. Beberapa perusahaan khawatir dengan kenaikan yang tajam pada harga produk.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Analis riset senior di Euromonitor International James George mengatakan penerapan pajak tersebut memiliki dua tujuan, yakni mengumpulkan uang untuk anggaran federal, dan untuk memerangi penyakit seperti obesitas dari minuman bergula, dan kanker akibat merokok.

“Pajak selektif merupakan bagian integral dari arah fiskal yang diterapkan di Gulf Cooperation Council (GCC), di samping rencana penerapan PPN dan kemungkinan pajak perusahaan di masa depan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 01 Desember 2024 | 16:00 WIB ARAB SAUDI

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Arab Saudi Bakal Tawarkan VAT Refund

Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra