KEBIJAKAN EKONOMI

1 Januari 2017, Harga Gas Industri Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 08:37 WIB
1 Januari 2017, Harga Gas Industri Bakal Turun

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan harga gas industri mulai turun pada awal tahun depan. Penurunan ini harapkan akan membawa angin segar bagi sektor industri yang menggunakan gas sebagai sumber energi.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, penurunan harga gas mulai berlaku pada 1 Januari 2017. Harga gas direncanakan akan turun menjadi US$6 per MMBTU sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Insya Allah mulai turun 1 Januari 2017," ujarnya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (9/10).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Khayam mengungkapkan saat ini ada sekitar 330 industri yang menggunakan gas sebagai sumber energi untuk kegiatan produksinya. Dari jumlah industri tersebut, mengkonsumsi gas sebesar 2.200 MMCFD.

"Sektor industri ada 330 perusahaan menggunakan 2.200 MMCFD. Jadi kita kalau dirata-ratakan semua sektor itu harga gas sekitar US$9,5 per MMBTU. Kita berharap angka itu seharusnya menyesuaikan kondisi penurunan harga minyak," jelasnya.

Khayam juga memastikan penurunan harga gas tersebut tidak akan merugikan kontraktor yang memproduksi gas di sisi hulu. Agar tidak ada kerugian, nantinya penurunan harga gas ini akan dikoordinasikan terus dengan Kementerian ‎Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kita hargai KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) agar tetap eksis. Jadi tidak boleh mereka rugi," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember