Pengunjung melihat bahan baku makanan dan minuman di salah satu stan pameran dalam Indonesia Food Exhibition 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (110/6/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak badan UMKM tetap terutang pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% sesuai PP 23/2018, kendati omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. Otoritas mengingatkan bahwa ketentuan omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. [WP] badan UMKM meskipun belum melampaui omzet Rp500 juta tetap terutang PPh final 0,5%," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (20/6/2022).
Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen melempar pertanyaan tentang kewajiban perpajakan yang harus ditanggung bagi pelaku UMKM.
"Apakah benar dengan aturan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenakan PPh final atas laporan SPT Tahunan 2022? [Bagaimana] untuk [wajib pajak] perusahaan? Apakah sama perlakuannya?" tanya wajib pajak yang bersangkutan.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah ketentuan tentang PPh mulai tahun pajak 2022 melalui UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta, pajak yang dihitung hanya pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Batasan omzet tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan PPh final dalam PP 23/2018 merupakan wujud pengaplikasian asas keadilan dalam perpajakan, yaitu merepresentasikan penghasilan tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan skema PPh final