UU HPP

WP Badan UMKM Tetap Terutang PPh 0,5% Meski Omzet di Bawah Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 18:30 WIB
WP Badan UMKM Tetap Terutang PPh 0,5% Meski Omzet di Bawah Rp500 Juta

Pengunjung melihat bahan baku makanan dan minuman di salah satu stan pameran dalam Indonesia Food Exhibition 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (110/6/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak badan UMKM tetap terutang pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% sesuai PP 23/2018, kendati omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. Otoritas mengingatkan bahwa ketentuan omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. [WP] badan UMKM meskipun belum melampaui omzet Rp500 juta tetap terutang PPh final 0,5%," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (20/6/2022).

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui media sosial. Seorang netizen melempar pertanyaan tentang kewajiban perpajakan yang harus ditanggung bagi pelaku UMKM.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Apakah benar dengan aturan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenakan PPh final atas laporan SPT Tahunan 2022? [Bagaimana] untuk [wajib pajak] perusahaan? Apakah sama perlakuannya?" tanya wajib pajak yang bersangkutan.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah ketentuan tentang PPh mulai tahun pajak 2022 melalui UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta, pajak yang dihitung hanya pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 20 Juni 2022 | 23:46 WIB

Batasan omzet tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan PPh final dalam PP 23/2018 merupakan wujud pengaplikasian asas keadilan dalam perpajakan, yaitu merepresentasikan penghasilan tidak kena pajak bagi WP OP UMKM yang memilih menggunakan skema PPh final

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?