Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih bisa memenuhi melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Kendati begitu, akan ada denda administrasi yang perlu dilunasi nantinya.
Seperti diketahui, Pasal 3 huruf b UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.
Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur menyampaikan apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, WP orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.
Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP Pratama ke alamat wajib pajak.
“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.
Deazy pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walau melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Pesan serupa sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan pada 31 Maret 2022 sudah terlewati.
Suryo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 saat ini masih banyak. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.
"Jadi masih ada 30-an persen. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Penerbitan STP dapat dilakukan melalui proses penelitian. STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.