BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty yang Ikut PPS Bisa Bebas Sanksi 200%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:42 WIB
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty yang Ikut PPS Bisa Bebas Sanksi 200%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta tax amnesty yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) untuk harta perolehan 1985-2015 akan terbebas dari sanksi dalam UU Pengampunan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/10/2021).

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak peserta tax amnesty bisa mengikuti program pengungkapan sukarela dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan … tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) UU HPP.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Adapun dalam Pasal 18 ayat (3) UU No. 11/2016 disebutkan atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final yang telah diatur dalam UU HPP. Kemudian, masih ada pula bahasan mengenai integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Data dan Informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta

Selain terhindar dari sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Meski demikian, dirjen pajak bisa melakukan pembetulan atau membatalkan surat keterangan yang sudah diberikan kepada wajib pajak. Hal tersebut bisa dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya melalui hasil penelitian. (DDTCNews)

Penghitungan Harta Bersih

Dalam UU HPP, pemerintah menetapkan beberapa pedoman untuk menghitung jumlah harta bersih yang diungkapkan wajib pajak peserta tax amnesty dalam program pengungkapan sukarela.

Pedoman menghitung nilai harta bersih tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (9) UU HPP. Terdapat 5 jenis panduan menghitung jumlah harta bersih. Kalkulasi tersebut berdasarkan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir. Simak ‘Begini Panduan Hitung Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Pengenaan PPN Final

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPN final akan memudahkan pemungutan PPN atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Di sisi lain, kebijakan itu juga akan membuat sistem pajak Indonesia makin kompetitif di antara negara lain.

Pasal 9A UU HPP mengatur pengusaha kena pajak (PKP) dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak dengan besaran tertentu atau disebut PPN final.

PKP yang dimaksud memiliki peredaran usaha dalam tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Mengenai tarif, Sri Mulyani akan mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Meski demikian, kriteria atau sektor yang akan dikenakan PPN final akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri keuangan. (DDTCNews/Kontan)

Fitur Baru DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam DJP Online pada 2021. DJP menyatakan pengembangan sejumlah fitur baru sejalan dengan KEP-389/PJ/2020 serta sebagai bentuk transparansi dan pemberian layanan terbaik kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan beberapa fitur baru dalam DJP Online tercakup pada riwayat pembayaran, riwayat layanan, riwayat bukti potong/pungut, dan riwayat pelaporan. Simak ‘Kembangkan Fitur Baru DJP Online, Ini Pengumuman Ditjen Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Integrasi Data NIK dan NPWP

Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Ini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Penggunaan NIK Sebagai NPWP’.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan UU HPP merefleksikan terciptanya keberagaman struktur pajak atau tax mix serta distribusi beban pajak yang lebih adil. Tax mix dapat dilihat dari upaya peningkatan kontribusi PPh orang pribadi, adanya pajak karbon, serta pemberian ruangperluasan objek cukai dan PPN.

“Sementara itu untuk distribusi beban pajak yang lebih adil juga terlihat dari dimungkinkannya NIK sebagai pengganti NPWP,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Batasan Omzet Tidak Kena Pajak

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan adanya batasan omzet tidak kena pajak tersebut maka sebagian penghasilan yang sebelumnya dipakai untuk membayar pajak, kini dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha.

"Ini diharapkan bisa memberikan stimulus bagi usaha kecil sehingga uang yang tadinya digunakan untuk membayar pajak, sekarang bisa digunakan untuk membeli barang dan ekspansi penjualan," katanya. Simak ‘Berlaku Tahun Depan, Omzet Hingga Rp500 Juta UMKM Tidak Kena Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 02:59 WIB

Dalam hal PPS harus melihat keadilan ..Dlm pemajakan..jgn melihat "mau panen" namun itu hanya sementara ..bhkan dlm banyak penelitian mengatakan ..akan mencenderai keadilan hukum krn pidananya dihapus otomatis oleh otoritas yang berwenang... Seharusnya mereka si Kaya ttt di Udak dulu baru nanti dlm jgnka ttt 10 tahun akan dlkk TA lagi... Gak ada tuh teoriya bhw dgn PPS akan meningkat Tax Compliance... itu alibi semu dan kurang rasional

14 Oktober 2021 | 02:51 WIB

Pengenakan PPN Final berakibat pada kenaikan harga dan juga tidak dpt mengkreditkan PPN masukan .. u usaha ttt. Klo ditarik ke PPh akan nambah pengusaha akan berat.. dan kurang berkembang. Kayaknya kita sedang menuju ke PPn ..namun semu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa