Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Nadiem menyebut akan ada potongan PPh 5% jika penerimanya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta 6% jika belum memiliki NPWP. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap akan memotong pajak penghasilan (PPh) atas bantuan subsidi upah (BSU) yang disalurkan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam paparannya menyebut akan ada potongan PPh 5% jika penerimanya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta 6% jika belum memiliki NPWP.
Karena itu, guru honorer penerima subsidi gaji perlu membawa NPWP ketika menjalani proses verifikasi di bank penyalur. "BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi pemilik NPWP dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP," ungkap penjelasan Nadiem, Selasa (17/11/2020).
Nadiem mengatakan penerima subsidi upah perlu melengkapi sejumlah dokumen dan menyerahkannya kepada petugas di bank penyalur untuk proses verifikasi.
Dokumen tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Kepemilikan NPWP itulah yang akan menjadi penentu besaran potongan PPh atas subsidi gaji yang guru honorer terima.
Ketentuan pemotongan PPh tersebut berbeda dengan penyaluran subsidi gaji kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp5 juta. Para pekerja memperoleh subsidi gaji Rp2,4 juta secara utuh tanpa potongan, yang dibayarkan dalam 2 termin masing-masing Rp1,2 juta.
Menurut Nadiem, pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji secara bertahap hingga akhir November 2020. Bantuan itu sebesar Rp1,8 juta, yang dibayarkan dengan skema satu kali transfer.
Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. Penerima bantuan tersebut paling banyak berasal dari kalangan guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yakni sebanyak 1,62 juta orang.
Selain itu, ada 162.277 dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi di instansi pendidikan.
Syarat penerima bantuan subsidi gaji tergolong sederhana, yakni warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan pegawai negeri sipil (PNS), dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Selain itu, guru honorer juta tidak boleh menerima subsidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
"Agar bansosnya adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu mendapat bantuan berlimpah, sehingga yang lainnya tidak mendapatkan. Makanya kami buat kriterianya sederhana," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Eemmm... Saya termasuk salah satu orang yang tidak setuju, jika guru dikenakan pajak. Memang level of playing field, tp guru mempunyai kompetensi pedagogik, yang sangat berpengaruh terhadap paradigma seoseorang dalam belajar, . Mengingat sistem pendidikan kita yang wajib belajar 12 tahun, kita harus lebih awaree, mengkaji segala kebijakan bukan hanya dari sama rata.
Sangat disayangkan bantuan subsidi gaji yg seharusnya diberikan untuk meringankan beban malah justru juga ikut dipajaki mengingat banyak dari guru honorer yg pendapatannya jauh dari cukup.
Gaji guru honorer bervarian. Dan tidak sedikit guru honorer mendapat gaji yang tidak seberapa dan jauh dari UMP. Perlu ada perhatian mengenai Penghasilan pokoknya. apabila gajinya kecil, bantuan subsidi gaji yang dipotong pajak malah akan memberatkan para guru honorer.
Kalau memang ternyata Penghasilannya di atas PTKP tidak apa apa dikenakan pajak, namun apabila belum lebih baik tidak dikenakan pajak mengingat penghasilan yang tidak signifikan dan justru akan membebankan guru honorer tersebut